Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara terkait Penipuan Tas Hermes Palsu

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap selebgram Medina Zein terkait perkara penipuan tas Hermes terhadap korbannya, Uci Flowdea.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Apr 2023, 15:01 WIB
Selebrgam Medina Zein saat sidang putusan di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

 

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap selebgram Medina Zein terkait perkara penipuan tas Hermes terhadap korbannya, Uci Flowdea.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU. Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," ujar Agung saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Agung menyatakan, hal yang meringankan, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.

"Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," ucapnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan dan tanpa denda. Sebab, JPU, Ugik Ramantyo menuntut Medina pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mendengar putusan itu, Medina langsung menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dari JPU, Ugik Ramantyo.

"Pikir-pikir yang mulia," tutur Ugik.

Sementara itu, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.

"Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya kita mengikuti," kata Uci saat ditemui usai sidang.


Belum Putuskan Banding

Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Medina Zein di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sedangkan, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.

"Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu," tutupnya.

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya