4 Fakta Rafael Alun Resmi Ditahan KPK 20 Hari Kedepan, Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pertama kalinya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Apr 2023, 15:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pertama kalinya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mulai Senin 3 April 2023.

Sebelumnya Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan kurun waktu 2011-2023.

Penahanan Rafael Alun dilakukan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Dia mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye.

"Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin 3 April 2023.

Kemudian, Firli menjelaskan, Rafael diduga menerima USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Dia mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Firli.

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli menyebut, Rafael Alun dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," terang dia.

Berikut sederet fakta terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dihimpun Liputan6.com:

 


1. Rafael Alun Ditahan Selama 20 Hari Usai Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Rafael Alun mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan kurun waktu 2011-2023.

Rafael Alun ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Dia mengenakan seragam tahanan KPK warna oranye.

"Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan.

 


2. Rafael Alun Diduga Terima USD 90 Ribu Lewat Perusahaan Konsultan Pajak

Rafael Alun ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rafael Alun diduga menerima USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Firli mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli.

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

 


3. KPK Pastikan Akan Jerat Rafael Alun dengan Pasal TPPU

Sebelumnya, KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari pertama hingga 23 April 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

KPK pun memastikan bakal menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," ucap Firli.

Kini, Rafael Alun sudah dijerat pasal gratifikasi, pemerimaan hadian atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Pidana awal Rafael sudah ditetapkan oleh KPK.

Firli mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara), tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," sambung dia.

Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


4. KPK Sempat Pamerkan 30 Tas Mewah dan Uang dalam Safe Deposit Box Rafael Alun

Aset mewah tersebut merupakan hasil temuan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Rafael Alun, beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

KPK memamerkan barang bukti yang disita dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dengan tersangka mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Barang bukti yang dipamerkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Rafael Alun beberapa waktu lalu. Barang bukti itu dipamerkan saat proses penahanan terhadap Rafael Alun pada, Senin 3 April 2023.

"Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan mata uang rupiah," ujar Firli.

Total, ada 30 tas mewah yang dipamerkan tim penyidik. Beberapa tas mewah tersebut terlihat masih diselimuti pelindung khusus. Warna tiap tas juga berbeda. Sebagian bermerek Christian Dior dan Louis Vuitton.

KPK juga memamerkan uang yang disimpan Rafael dalam safe deposite box. Uang dalam safe deposite box itu berbentuk gepokan. Tiap tumpukan uang dibungkus plastik. Penyidik sempat mengeluarkan sebagian uangnya untuk diperlihatkan.

"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposite box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura dan mata uang Euro," pungkas Firli.

Infografis rincian harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @liputan6)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya