Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penganiayaan, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang dihadirkan pada sebagai saksi dalam sidang perkara AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saling membantah keterangan satu sama lain.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing yang turut mendampingi kliennya pada saat proses persidangan. Sekiranya ada beberapa hal yang menurutnya kontradiktif antara keterangan kliennya dengan Mario perihal kejadian penganiayaan terhadap David.
Advertisement
"Terutama soal satu, 'Enak ya main bola' waktu ditanya oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum tadi. Menurut versinya si Mario, 'enak ya main bola' itu adalah omongan Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongannya dari Mario," ungkap Happy di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Ikhawal yang kedua, dijelaskan Happy mengenai adanya kata-kata Free Kick atau tendangan bebas. Tendangan tersebut merupakan bentuk penganiayaan terakhir yang dilakukan oleh Mario kepada David Ozora.
Kata-kata free kick itu muncul berdasarkan keterangan dalam BAP AG. Namun baik Shane dan Mario saling menuding satu sama lain.
"Soal free kick juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu, dan Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah Mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," jelas Happy.
Pada saat kejadian penganiayaan yang tergambar di rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polda Metro Jaya, hanya Mario saja yang melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang berkali-kali.
Sedangkan untuk tersangka Shane serta AG hanya merekam aksi keji itu berlangsung.
Saksi Terdakwa AG
Sekedar informasi, Shane dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Tidak hanya Shane, Jaksa juga memanggil rekan tersangka kasus penganiyaan David, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan saksi lainnya Anastasia Pretya Amanda (19)
Selain itu, Jaksa juga turut memanggil saksi ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik untuk mengebut sidang dengan perkara anak ini Mengingat masa tahanan kekasih Mario itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang.
Advertisement
Pasal
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com