Terdakwa AG, Kekasih Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Besok

Agenda sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG bakal memasuki sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan digelar besok (5/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2023, 23:00 WIB
AG Pacar Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Agenda sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG kekasih Mario Dandy bakal memasuki sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan digelar besok (5/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jadi tinggal besok kita memasuki agenda tuntutan. Besok rabu agenda sidang tuntutan," ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaa Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Meskipun sidang tuntutan AG akan digelar besok, namun Reza belum dapat memastikan mengenai waktunya kapan akan digelar.

"Untuk jam tentatif tapi agak sianh dikit mungkin jam 12.00 WIB," ucap dia.

Sedangkan terkait dengan sidang yang digelar pada hari ini, Reza menyebut terdakwa AG tengah menjalani pemeriksaan saksi. Jaksa pun telah menghadirkan kurang lebih 15 orang saksi.

"Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua," kata Reza.

Sekedar informasi, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.


Terancam Pidana 12 Tahun

AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu 29 Amret 2023.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya