Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Diadili

Perwira polisi, AKP Mahmud yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua siswi yang sedang magang di Biro SDM Polda Kalteng akan diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

oleh Roni Sahala diperbarui 05 Apr 2023, 23:00 WIB
AKP Mahmud, oknum perwira polisi terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual saat masih menjabat sebagai Kabag Ops Polres Palangka Raya pada 2019 lalu. (Liputan6.com/Roni Sahala)

Liputan6.com, Palangka Raya - Oknum anggota polisi berpangkat AKP bernama Mahmud bin Hadi Mulyono akan segera diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan kekerasan seksual. Mahmud yang sebelumnya bertugas di Subbag Renmin Polda Kalteng ini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, berkas perkara telah dibawa ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Kasus ini mencuat pada tahun 2022 lalu setelah adanya laporan dari orang tua korban yang masih berusia di bawah umur.

Mahmud diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di kantornya yang berada di Mapolda Kalteng. Setelah adanya laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang cukup untuk menetapkan Mahmud menjadi tersangka.

Kasus ini telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama dalam hal perlindungan terhadap anak-anak yang harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan masyarakat.

"Apalagi dalam kasus ini tempat kejadian berada di kantor kepolisian dan dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya memberikan rasa aman," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Aryo Nugroho, Rabu (4/4/2023).

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini sebelumnya mendapatkan atensi khusus dari Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi yang menjabat Wakapolda Kalteng kala itu. Kepolisian Kalteng sendiri telah menegaskan pasti akan menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk kekerasan seksual.

Sidang perdana dalam kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (5/4/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jika terbukti bersalah, Mahmud bisa diancam hukuman penjara yang cukup berat dan pemecatan secara tidak hormat sebagai polisi.

Simak juga video pilihan berikut:


Lebih dari Satu Korban

Oknum perwira polisi, AKP Mahmud menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga mahasiswa pada 2019 lalu. (Liputan6.com/ Istimewa)

Korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum perwira polisi bernama Mahmud diduga lebih dari satu orang. Dalam dakwaan jaksa disebutkan setidaknya ada dua korban yang membuat laporan.

Peristiwa pertama yakni pada Rabu, 27 April 2022, dimana korban yang merupakan siswi sebuah SMK di Palangka Raya dipanggil oleh terdakwa. Setelah masuk ke dalam ruangan, terdakwa menutup pintu dan memeluk korban secara tiba-tiba.

Kemudian, pada Selasa, 10 Mei 2022, terdakwa kembali melakukan tindakan yang sama terhadap korban. Saat itu, korban sedang mengerjakan surat disposisi dalam kondisi ruangan yang sedang sepi.

Kejadian ini berulang pada Jumat, 21 Oktober 2022 dengan korban lain, yang sedang melaksanakan praktek kerja lapangan di Biro SDM Polda Kalteng. Tidak disebutkan secara jelas apa yang terjadi pada kejadian tersebut namun diduga kuta terdakwa melakukan tindakan cabul.


Tewaskan Tiga Mahasiswa

AKP Mahmud turun dari mobil setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan tiga mahasiswa di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya pada 21 April 2019 lalu. (Liputan6.com/Roni Sahala)

Mahmud bukan kali ini saja berhadapan dengan hukum. Sebelumnya ia sempat dijatuhi hukuman 4 bulan penjara setelah menghilangkan nyawa tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya.

Peristiwa naas itu terjadi pada 21 April 2019, sekitar Jam 23.30 Wib di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. Mahmud yang sedang mengendarai Chevrolet Corolado KH 8337 AW mengalami microsleeping.

Akibatnya mobil tersebut berbelok ke tepi jalan dan menghantam sejumlah mahasiswa yang sedang menikmati malam di depan sebuah toko waralaba. Tiga mahasiswa atas nama Lamtio Kebrina Siburian, Sharil Harsono Malau dan Ricson Pangaribuan pun tewas.

Dengan dalil terdakwa telah mengurus segala administrasi pengiriman jenazah ketiga korban kembali ke kampung halaman, kemudian pemberian bantuan duka Rp 10 juta hingga Surat Perjanjian Perdamaian antara terdakwa dengan Keluarga para korban, Liliwati dan Nona Vera Kristanty kemudian menutut Mahmud dengan hukuman 4 bulan penjara. Hakim pun mengamini putusan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya