Waspada Promo Pinjol Ilegal Jelang Lebaran 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjol ilegal

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Apr 2023, 10:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjol ilegal. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjol ilegal. Terlebih menjelang Lebaran 2023, di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing berharap masyarakat memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi. Kemudian mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

"Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2024).

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya.

"Atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," papar dia.

"Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id," tuturnya.

 


Pengawasan OJK

Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Sebelumnya, OJK terus memasang mata terhadap tindak tanduk entitas yang menawarkan pinjaman online, atau pinjol Ilegal memasuki musim Lebaran 2023. Terlebih kebiasaan hobi pamer barang baru kerap jadi tradisi saat hari raya.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, melihat masyarakat kerap tergiur meminjam uang tanpa pertimbangan matang jelang Lebaran.

Ujung-ujungnya, sang peminjam malah kesulitan membayar cicilan yang terkena bunga besar.

"Tapi yang bahaya, mau lebaran, itu pasti untuk konsumtif. Untuk mau ketemu keluarga di kampung, mau beli gadget baru," ujar Friderica beberapa waktu lalu.

"Itu bahaya, karena itu yang akan menjerat masyarakat ketika udah selesai silaturahmi, kembali ke kehidupan sehari-harinya, harus membayar utang dengan bunga terus bergerak. Belum lagi kalau dia ternyata milihnya pinjol ilegal," tuturnya.

 


Punya Utang

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Wanita yang akrab disapa Kiki itu menyampaikan hasil sebuah riset, yang menyatakan bahwa pengguna pinjol itu kadang-kadang mereka udah punya utang sebelumnya. "Jadi memang orang-orang bermasalah, gali lubang, tutup lubang," imbuhnya.

Kiki pun meminta masyarakat lebih mengenal karakteristik pinjol ilegal, yang kerap menawarkan produknya secara langsung kepada akun pribadi seseorang.

"Jadi kita melihat, kalau pinjol itu ada yang legal, ada yang ilegal. Sebenarnya satu hal yang paling gampang kita notice, kalau pinjol legal enggak boleh nawarin lewat WA, SMS, kanal-kanal pribadi, itu enggak boleh," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya