Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan 2 Hakim Agung Jadi Saksi Sidang Penanganan Perkara

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Apr 2023, 09:33 WIB
Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (depan) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/12/2022). Sudrajat Dimyati diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi perdata KSP Intidana. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/4/2023).

"Betul, sesuai agenda persidangan yang sudah ditetapkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Selain Hasbi Hasan, tim jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan Komisaris Wijaya Karya Beton (Wika Beton) serta dua Hakim Agung Samsul Maarif dan Ibrahim.

"Tim jaksa telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap 2 saksi Hakim Agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim. Pada sidang dimaksud, tim Jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Komisaris Wijaya Karya Beton," kata Ali.

Diberitakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan mengusut peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut atau pun kemudian ada korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami. Termasuk misalnya ada sekretaris MA, kedua tadi Komisaris Wika Beton, mau pun pihak-pihak yang lain," ujar Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Ghufron mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu mendalami peran Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton sebelum menentukan status hukum mereka. Namun sejauh ini menurut Ghufron status mereka masih sebagai saksi.

"Tentu kami akan mengembangkan untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," kata Ghufron.

Sebelumnya, nama Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Komisaris Wika Beton disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Komisaris Wika Beton untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri (Komisaris Wika Beton) yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Satu hari setelah pertemuan, yakni 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Komisaris Wika Beton kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar.

"Komisaris Wika Beton meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa.

Meski demikian jaksa KPK tak merinci maksud permintaan uang itu. Namun dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022. Budiman divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Komisaris Wika Beton menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.

"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," kata jaksa.


Suap Hakim Agung

Diketahui, Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310 ribu. Pemberian uang itu lewat perantara.

Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.

Uang diterima Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110 ribu. Sementara untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly dengan nilai total SGD200 ribu.

Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya