Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu bongkar pembuatan senjata api rakitan di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur. Ratusan senpi ilegal disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menerangkan, kasus home industri pembuatan senpi ilegal berhasil diungkap setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Advertisement
Dalam pengggerebekan, satu orang tersangka berinisial AM (52) berhasil ditangkap. Dia adalah pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal.
"Barang bukti yang berhasil disita yakni 102 senjata api Illegal yang terdiri 95 pucuk senjata api panjang Iilegal , serta 7 pucuk senjata api Iilegal," kata Anuardi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM sendiri sudah 10 tahun menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal.
"Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47," ucap dia.
Pengembangan Penyelidikan
Anuardi mengatakan penyelidikan dikembangkan. Terungkaplah nama-nama lain yaitu orang pembeli sekaligus pemilik senpi yaitu adalah HA (47) dan RO (38). Adapula tersangka SU (38) dan SR (45) yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Anuardi mengatakan, kepolisian kemudian mengimbau kepasa masyarakat Kaur yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.
"Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek," ujar dia.
Advertisement