Liputan6.com, Jakarta Keuntungan yang dihasilkan dari penjualan bitcoin bakal dikenakan pajak di Denmark. Mahkamah Agung negara tersebut telah memutuskan dalam dua putusan terpisah yang diumumkan pada Kamis, 30 Maret 2023.
Dilansir dari Bitcoin.com, Rabu (5/4/2023), kedua keputusan pajak bitcoin tersebut merupakan tuntutan hukum yang diajukan terhadap Kementerian Perpajakan Denmark dan mengkonfirmasi putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat rendah.
Advertisement
Dalam salah satu kasus, penggugat memperoleh sejumlah koin digital pada 2011–2015, melalui pembelian dan donasi dari pihak ketiga untuk pengembangan perangkat lunak terkait kripto. Individu pribadi menjualnya pada 2017 dan 2018 dengan harga lebih tinggi.
Menurut pengadilan di Kopenhagen, bitcoin diperoleh untuk tujuan spekulasi dan oleh karena itu penjualannya tidak dapat dibebaskan dari pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Negara.
Kemudian, kripto yang diterima sebagai pembayaran merupakan omset untuk perusahaan non-bisnis pria tersebut, juga memicu kewajiban pajak.
Hal yang sama berlaku untuk kasus lain, di mana koin dibayarkan sebagai hadiah untuk menyediakan daya komputasi untuk penambangan mata uang digital antara 2011 dan 2013. Penambang menjual sebagian kripto yang diperoleh dengan harga pada 2018.
Mahkamah Agung berasumsi bitcoin umumnya hanya diperoleh dengan maksud untuk dijual dan, sampai batas tertentu, untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
Putusan keuntungan yang diperoleh dari penjualan mata uang kripto dapat dikenakan pajak kemungkinan besar akan menjadi prioritas untuk perlakuan pajak atas investasi kripto di negara Skandinavia tersebut.
Aturan di Negara Lain
Otoritas nasional di Uni Eropa telah mengambil langkah-langkah untuk mengklarifikasi perpajakan kepemilikan kripto dan keuntungan terkait.
Pada Desember 2022, pemerintah Italia memperkenalkan pungutan 26 persen atas keuntungan modal dari perdagangan kripto.
Beberapa bulan sebelumnya, Portugal meluncurkan rencana untuk mengenakan pajak sebesar 28 persen. Namun, peraturan di seluruh UE untuk aset kripto belum ditegakkan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Niat Cari Pasangan, Wanita India Kehilangan Rp 455 Juta Akibat Penipuan Kripto
Wanita asal India berusia 60 tahun kehilangan hampir USD 30.000 atau sekitar Rp 455,22 juta (asumsi kurs Rp 15.174 per dolar AS) akibat penipuan investasi kripto. Dia tertipu usai mendaftarkan diri ke situs matrimonial untuk mencari pasangan hidup.
Temuan Penipuan Lainnya
Advertisement