Liputan6.com, Medan Tim Khusus Polda Sumut telah selesai melaksanakan gelar perkara ulang penyelidikan terhadap kasus kematian Bripka Arfan Saragih, personel Satlantas Polres Samosir, yang ditemukan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dalam pelaksanaan gelar perkara kasus kematian Bripka Arfan Saragih melibatkan tim forensik, psikologi, ahli pidana, toksiologi, IT, serta keluarga almarhum.
"Saya menyampaikan hasil progres perkembangan penyelidikan kematian Bripka Arfan Saragih, yang menjadi komplain pihak keluarga," kata Panca di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa, 4 April 2023, malam.
Baca Juga
Advertisement
Diungkapkan Panca, pada 24 Maret 2023 lalu mendapat pengaduan dan keluhan dari istri almarhum Bripka Arfan Saragih. Keluarga mempertanyakan hasil konferensi pers dari Polres Samosir atas meninggalnya Bripka Arfan Saragih yang dinilai janggal.
"Saya mengundang dan bertemu istri serta kuasa hukum almarhum untuk mendengar langsung keluhan, lalu menarik kasus kematian yang ditangani Polres Samosir ke Polda Sumut," panca mengungkapkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sejumlah Aduan dan Keluhan
Dibeberkan Panca, ada sejumlah pengaduan serta keluhan yang disampaikan pihak keluarga Bripka Arfan Saragih. Yaitu, penemuan jenazah pada 6 Februari 2023 di Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Selanjutnya, laporan Jenni selaku istri Bripka Arfan Saragih ke Polda Sumut terkait dugaan pembunuhan, serta adanya pengaduan masyarakat tentang penggelapan uang pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, selama 10 hari melakukan penyelidikan serta menggelar pra rekonstruksi dengan melibatkan Direktorat Reskrimum, Dit Reskrimsus, Bid Propram, dan Inspektorat Polda Sumut, disimpulkan penyebab kematian Bripka Arfan Saragih.
Disebutkan Panca, penyebab kematian Bripka Arfan Saragih akibat mati lemas, disebabkan masuk racun sianida melalui saluran makan hingga lambung, lalu ke saluran nafas disertai adanya pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul (benturan di kepala).
"Maksud dari benturan di kepala ini oleh para ahli, benturan yang terjadi karena kepala mendekati objek dan tidak ada luka pada bagian kulit," sebutnya.
Advertisement
Kesimpulan Penyelidikan
Jenderal bintang 2 itu juga mengatakan, tidak ada tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait kematian Bripka Arfan Saragih, serta tidak ditemukannya tanda-tanda paksaan masuknya racun sianida ke tubuh yang bersangkutan.
"Tim penyelidik yang dibentuk juga menemukan fakta, Bripka Arfan Saragih sebelum meninggal dunia telah memesan racun sianida melalui online. Ini terungkap dari hasil pemeriksaan handphone milik almarhum," bebernya.
Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak menuturkan, berdasarkan fakta-fakta serta keterangan para ahli forensik, psikologi, dan tiksiologi, menyimpulkan Bripka Arfan Saragih bunuh diri karena faktor permasalahan dugaan kasus penggelapan uang para wajib pajak di Kabupaten Samosir yang dialami.
Untuk menguatkan hal itu, tim penyelidik juga telah memeriksa sebanyak ratusan para wajib pajak kendaraan bermotor yang menjadi korban, 99 saksi dari Polri dan masyarakat, serta melakukan olah Rempat Kejadian Perkara (TKP), juga pra rekonstruksi sebanyak 41 adegan.
Tak Ada Tanda-Tanda Kekerasan
Tim penyelidik juga menemukan bukti pada 3 Februari 2023, Bripka Arfan Saragih mencari situs-situs cara bunuh diri melalui handphone. Ketika digelar pra rekonstruksi, ada saksi melihat sepeda motor Bripka Arfan Saragih berada di TKP Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Dengan digelarnya kasus ini, melibatkan para ahli, disimpulkan kematian Bripka Arfan Saragih karena bunuh diri. Tidak ada tanda-tanda kekerasan," tandasnya.
Advertisement