Rijatono Lakka Didakwa Suap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Apr 2023, 13:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta bersiap memberikan keterangan terkait penahanan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka di Jakarta, Kamis (5/1/2022). Rijatono Lakka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00. Jaksa menyebut suap diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.

Jaksa menyebut pemerimaan suap itu bertentangan dengan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku penyelenggara negara.

"Agar Lukas Enembe selaku gubernur Papua periode 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021," kata jaksa.

Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu.

Jaksa menyebutkan, berkat campur tangan Lukas lewat Gerius, Rijatono total memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dalam periode 2018-2021. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 110.469.553.936.

"Terdakwa memerintahkan Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe dengan nomor rekening 8140099938 sebesar Rp 1 miliar," kata jaksa.

"Terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa menambahkan.


Total Aset Lukas Enembe

Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2022). KPK menahan Rijatono Lakka yang merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Total aset Lukas dimaksud berjumlah 12 buah. Aset-aset tersebut bermacam-macam yakni Hotel Angkasa di Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp 25.958.352.672, kemudian.tanah dan batching set yang terletak di Jalan Genyem Sentani Kabupaten, Jayapura total pengeluaran Rp 2.422.704.600.

Ketiga dapur (catering) dengan total pengeluaran Rp 2.184.338.778, keempat bore pile dan rumah kos dengan total pengeluaran Rp 1.365.068.076, kelima Rumah Macan Tutul dengan total pengeluaran Rp 935.827.825, keenam inventaris truk dan crane senilai Rp 565.000.000, ketujuh tanah dan pagar dengan total pengeluaranRp 494.358.632.

Kedelapan yakni Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp 200.331.600. Kesembilan yakni PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp 123.693.000. Ke-10 yakni Rumah Koya dengan total pengeluaran Rp 77.361.708.

Selanjutnya Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No.39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp 57.935.959. Dan terakhir Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp 44.583.000.

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya