Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya per akhir Maret 2023.
Endar Priantoro pun resmi melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Advertisement
Endar berharap, Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas dan mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan lembaga antirasuah.
Polemik diberhentikannya Brigjen Endar Priantoro pun ditanggapi berbagai pihak, termasuk dari Dewas KPK. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya akan mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ujar Syamsuddin Haris, Selasa 4 April 2023.
Lalu, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk menilai bahwa keputusan KPK mencopot atau tidak memperpanjang masa jabatan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berkaitan dengan gaya hidup mewah yang sempat disorot publik.
"Enggak pantas lah (Dirlidik KPK bermewah-mewahan). Itu jelas," tutur Hamdi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun akhirnya angkat bicara soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK.
Jokowi menekankan bahwa semua instutisi memiliki aturan-aturan sendiri terkait mutasi pegawainya.
"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja (aturan)," kata Jokowi di Pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Berikut sederet tanggapan berbagai pihak terkait Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya per akhir Maret 2023 dihimpun Liputan6.com:
1. Guru Besar UI Nilai Brigjen Endar Dicopot KPK karena Gaya Hidup Mewah
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk menilai bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot atau tidak memperpanjang masa jabatan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berkaitan dengan gaya hidup mewah yang sempat disorot publik.
"Enggak pantas lah (Dirlidik KPK bermewah-mewahan). Itu jelas," tutur Hamdi kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.
Menurut Hamdi, gaya hidup mewah yang diduga dipamerkan istri Brigjen Endar tidak sesuai dengan semangat dasar dari lembaga antirasuah itu sendiri.
"Saya kira iya (gaya hidup mewah alasan diberhentikan)," ucap dia.
Hamdi menyebut, KPK dibentuk dan didirikan untuk memberantas korupsi. Sudah seyogyanya gaya hidup pejabatnya diperhatikan, di tengah pusaran harta kekayaan yang dapat berasal dari hasil gratifikasi bahkan suap.
"Pejabat itu harus satu kata antara perkataan dan perbuatan. Kalau mau menyuruh orang tidak korupsi, ya dia tidak korupsi," ujarnya.
Adapun terkait langkah Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas KPK, hal itu tidaklah jadi masalah.
"Iya itu hak dia. Kan mekanisme banding itu ada. Ya dia banding ke Dewas itu boleh saja," Hamdi menandaskan.
Advertisement
2. Dewas KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Dugaan etik berkaitan dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa 4 April 2023.
Saat ditanya lebih jauh apakah Dewas KPK nantinya akan memanggil dan memeriksa Firli Bahuri serta Cahya Harefa, Haris mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu laporan tersebut.
"Masih dipelajari," pungkas Haris.
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa 4 April 2023.
Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK.
Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatanyan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.
3. Menko Polhukam Mahfud Md Serahkan Keputusan pada KPK dan Polri
Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada akhir Maret 2023. Keputusan Firli itu mendapatkan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro yang masih dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mabes Polri adalah perihal teknis.
Meski diketahui, berdasarkan perintah dari Ketua KPK Firli Bahuri, meminta yang bersangkutan kembali ditarik ke Korps Bhayangkara.
"Ya terserah KPK dan Polri saja," singkat Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Advertisement
4. Anggota Komisi III DPR RI Minta Permasalahan Diselesaikan
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro menuai polemik. Endar diduga dicopot lantaran terkait kasus Formula-E. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta penyelesaian kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara baik-baik atau kekeluargaan.
"Kami di Komisi III, kita berharap agar riak-riak yang terjadi saat ini di KPK itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya ya. Apalagi, pimpinan KPK, Pak Ketua KPK, Pak Firly kan juga dari kepolisian, dan riak ini juga terjadi dengan teman-teman yang berasal dari kepolisian," kata Arsul pada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Arsul meminta momen bulan ramadan dimanfaatkan pimpinan KPK untuk menyelesaikan masalah internal.
"Kita berharap lah, momentum puasa ini menjadi momentum untuk penyelesaian dengan sebaik-baiknya. Kita semua berharap, yang terjadi itu selalu sinergitas di antara lembaga penegak hukum yang ada," kata Arsul.
Arsul menyatakankan Endar dan pimpinan KPK bertemu langsung dan tidak hanya saling lempar argumen di publik saja.
"Perlu duduk bersama kalau mengatasi hal seperti ini, tidak bisa kita kemudian berargumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada, yang paling bagus ya duduk bersama lah, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan," pungkasnya.
5. Presiden Jokowi Minta Ikuti Aturan yang Ada, Jangan Buat Kegaduhan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktut Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menekankan bahwa semua instutisi memiliki aturan-aturan sendiri terkait mutasi pegawainya.
"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja (aturan)," kata Jokowi di Pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Menurut dia, mutasi atau perpindahan pegawai institusi terkait tinggal mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. Jokowi tak ingin mutasi tersebut membuat kegaduhan di ruang publik.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," jelas Jokowi.
Advertisement