Liputan6.com, Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq merespon sejumlah permasalahan yang timbul akibat pembangunan Gereja di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Pembangunan gereja di atas tanah milik pemerintah Kabupaten Lumajang itu sudah memperoleh izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya ingin sampaikan proses perizinannya sudah sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan aturan," ujarnya Rabu (5/4/2023)
Baca Juga
Advertisement
Menurut Cak Thoriq, sapaan akrabnya, pembangunan Gereja tersebut merupakan salah solusi untuk permasalahan yang sebelumnya terjadi. Permasalahan tersebut sudah dibahas bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang dan seluruh unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta majelis kode etik FKUB yang langsung dipimpinnya.
"Semua berpendapat, tokoh agama, para ulama, jadi pembangunan gereja ini tetap dilanjutkan dan akan segera diproses dengan konsep pembangunannya moderasi beragama," terangnya.
Selain itu, konsep Moderasi Bergama tersebut akan dituangkan dalam pembangunan Masjid dan Gereja yang bersebelahan. Masjid yang dimaksud merupakan Masjid Ghoiru Jami' artinya tidak digunakan untuk sholat Jumat. Keduanya menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Lumajang TA 2023.
"Anggaran pembangunan ini dari APBD, kita bangunkan dari APBD tahun ini, InsyaAllah segera kita lakukan, semua baik masjid Ghoiru Jami' dan Gereja dari APBD," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa antara Masjid dan Gereja nantinya akan dibangun dalamsatu lokasi dan hanya dipisah oleh halaman keduanya.
"Masjid dan Gereja itu dibangun di satu halaman. Itu ada halaman luas, samping kanannya Masjid dan samping kirinya Gereja," katanya.
Simak juga video pilihan berikut:
Tetap Jaga Kerukunan Beragama
Diharapkan dengan pembangunan masjid dan gereja ini, kerukunan antar umat Bergama di Lumajang tetap terjaga dan saling menghormati.
“Mudah-mudahan ini tetap menjaga kerukunan antar umat Bergama di Kabupaten Lumajang,” ujarnya
Advertisement