Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini kasus parkir liar di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sedang ramai di media sosial. Pasalnya, kelakuan pemilik mobil yang parkir sembarang tersebut membuat pengendara lain jadi sulit lewat.
Seperti yang terlihat di unggahan akun Instagram @merekamjakarta, kejadian tersebut menyebabkan kedua pihak jadi naik pitam sehingga pria dan wanita tersebut saling adu mulut di Jelambar Baru.
Advertisement
Ironisnya, warga setempat, Kenny (pria) menjelaskan kalau pemandangan seperti itu sudah lumrah. Namun, perilaku itu bukan dari lingkungannya melainkan warga lain yang punya mobil tetapi tak punya lahan parkir.
"Di wilayah saya tidak ada yang pakir sama sekali, itu dari warga lain dari RT lain atau RW lain. Lebih dari 5. Tiap malam. Sebenarnya lumayan ganggu cuma mau gimana," terangnya.
Sesungguhnya kejadian serupa sudah sangat terjadi. Mungkin yang satu ini kebetulan saja terekam, tetapi sebenarnya parkir liar memang sudah sangat lumrah terjadi di kota-kota besar Tanah Air.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera bertindak untuk membenahi permasalahan lahan parkir ini. Jika kita lihat negara-negara maju, peraturan parkir sembangan telah diatur dengan lebih serius.
Salah satunya adalah Negeri Sakura alias Jepang. Kelihatannya, negara yang terletak di Asia Timur ini telah menemukan solusi yang jitu untuk mengatasi para pengendara yang hobi parkir sembarangan.
Wajib Memiliki Garasi Sebelum Punya Mobil
Disana terdapat suatu peraturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk wajib memiliki tempat parkir sebelum dapat membeli mobil baru. Peraturan tersebut sengaja dibuat pemerintah Jepang agar tak ada mobil yang parkir sembarangan, apalagi di pinggir jalan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dalam hal ini, seluruh calon pembeli kendaraan roda empat wajib membuktikan bahwa mereka memiliki tempat parkir. Buktinya dapat berupa sertifikat garasi atau sertifikat lokasi penyimpanan yang berlaku selama 1 bulan.
Untuk garasi pribadi wajib memiliki lebar dan panjang ruang yang cukup untuk kendaraan dan harus berada dalam jarak maksimal 2 km dari alamat tempat tinggal yang terdaftar. Sertifikat garasi ini perlu disiapkan sebelum prosedur pendaftaran mobil
Sementara bagi yang tidak memiliki garasi pribadi, pemilik kendaraan juga diizinkan untuk sewa parkir mobil bulanan, kepemilikan pribadi, lokasi parkir di gedung, atau agen real estate. Sama seperti garasi, lokasi parkir juga ditentukan maksimal 2 km dari tempat tinggal.
Namun, pengendara wajib meminta dokumen resmi kepemilikan tempat tersebut. Untuk mengajukan sertifikat tersebut, pemilik harus menyertakan peta lokasi parkir.
Setelah itu, kantor polisi akan mengirim beberapa petugas ke tempat parkir mobil yang diajukan pada gambar peta untuk memeriksa apakah tempat parkir mobil yang dimaksud benar-benar ada.
Advertisement