Bea Cukai Madura Sita 2,8 Juta Rokok Ilegal dari Pulau Jawa, 3 Orang Diamankan

Pihak Bea Cukai Madura belum menjelaskan secara detail asal produsen rokok ilegal yang diangkat truk fuso dan hendak dikirim ke luar Madura itu karena masih dalam proses penyelidikan petugas internal Bea Cukai Madura.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2023, 23:00 WIB
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Pamekasan - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke luar Pulau Madura oleh oknum produsen rokok ilegal setempat.

Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan, kasus rokok ilegal ini berhasil diungkap oleh tim Polres Bangkalan dalam razia penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan di jalur akses menuju Jembatan Suramadu.

"Sebanyak tiga orang saat ini menjalani pemeriksaan di kantor Bea Cukai Madura. Mereka berinisial D. Z dan T," katanya di Pamekasan, dilansir dari Antara, Rabu (5/4/2023).

Saat itu, ada truk bernomor polisi B-9581-UPA melintas di area operasi petugas gabungan Polres Bangkalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk itu ternyata mengangkut sebanyak 180 karton atau 720 bal rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Tadi malam, truk hasil razia Polres Bangkalan yang mengangkut rokok ilegal ini diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madura dan setelah kami hitung, berjumlah total sebanyak 2.880.000 juta batang rokok atau senilai Rp2,2 miliar lebih," katanya, menjelaskan.

Pihak Bea Cukai Madura juga belum menjelaskan secara detail asal produsen rokok ilegal yang diangkat truk fuso dan hendak dikirim ke luar Madura itu karena masih dalam proses penyelidikan petugas internal Bea Cukai Madura.

Kasus peredaran rokok ilegal yang diamankan petugas kali ini, bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura.

 


Senilai Lebih Rp14,7 Miliar

Pada November 2022, Bea Cukai Madura juga berhasil mengamankan 1 buah kendaraan yang kedapatan mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.382.000 batang atau senilai Rp1,5 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp985 juta lebih.

Selama kurun waktu 2019 hingga 2022, total jumlah rokok ilegal yang disita petugas sebanyak 33.192.934 batang atau senilai Rp14,7 miliar lebih.

Data institusi ini menyebutkan, peredaran rokok ilegal paling banyak di Kabupaten Pamekasan, karena produsen rokok di sebagian kecamatan ada yang seperti industri rumah tangga, bahkan sebagian aparat desa juga ada yang menjadi produsen rokok ilegal, seperti di salah satu desa di Kecamatan Larangan, Kadur dan sebagian di Kecamatan Palengaan.

Infografis Tips Hadapi Cuaca Ekstrem agar Tetap Selamat. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya