Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Kamis (6/4/2023).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Jumat, 31 Maret 2023. Saat itu Dito Mahendra mangkir panggilan tim penyidik KPK.
Advertisement
"(Mahendra Dito S). Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (6/4)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
Ali mengultimatum Dito Mahendra kooperatif terhadap proses hukum. Pasalnya, Dito Mahendra kerap mangkir panggilan penyidik.
Ali menyebut tim penyidik bisa saja menjemput paksa Dito Mahendra jika tak kooperatif.
"KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mahendra Dito S alias Dito Mahendra memiliki barang yang diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun KPK belum bersedia menjelaskan detail terkait barang tersebut. KPK mengaku sedang mencarinya.
"Jadi terkait dengan saudara Dito ini terkait dengan TPPU-nya Nurhadi, ini Jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi, tapi ada di saudara Dito," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Sabtu 1 April 2023.
Berusaha Perkuat Bukti
Asep mengatakan jajarannya tengah berusaha menemukan barang tersebut untuk memperkuat pembuktian pidana yang dilakukan Nurhadi. Asep berharap barang tersebut segera ditemukan.
"Jadi kita sedang mencari itu. Kalau saya sebutkan barangnya di sini nanti keburu hilang. Jadi sabar," kata dia.
Diberitakan, KPK menemukan 15 senjata api saat menggeledah kediaman Mahendra Dito S alias Dito Mahendra pada Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Selretaris MA Nurhadi.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta 8 senjata api laras panjang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jumat (17/3/2023).
Ali mengatakan, 15 senjata api itu ditemukan di kediaman Dito Mahendra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Ali, terkait penemuan 15 senjata api ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri.
"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi, 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," kata Ali.
Advertisement
Usut Keterlibatan Dito Mahendra
KPK pernah memeriksa Dito Mahendra dalam kasus TPPU Nurhadi. Saat itu KPK mengusut pihak yang bekerjasama dengan Nurhadi dalam menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang dihasilkan dari pidana. Dito Mahendra diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin, 6 Februari 2023.
"Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 7 Februari 2023.
Ali menyebut tim penyidik meyakini Dito Mahendra mengetahui perbuatan pidana Nurhadi. Namun Ali tak bersedia membeberkan apa yang diketahui Dito dalam perkara ini.
"Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan aliran uang yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi," kata Ali.
Tak hanya soal kerjasama dalam pidana, Dito juga dicecar soal pembelian mobil mewah dan soal aliran uang.
"Mahendra Dito S (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Tersangka NHD (Nurhadil yang diduga dari pengurusan perkara di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023.