Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Wajib Lapor 1 Bulan Sekali

Mantan Ketua Umun Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menghirup udara bebas pada 11 April 2023. Anas akan menjalani cuti menjelang bebas dan akan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 06 Apr 2023, 08:37 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum jelang mengikuti sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan pencucian uang proyek P3SON Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umun Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menghirup udara bebas pada 11 April 2023. Anas akan menjalani cuti menjelang bebas dan akan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin.

"Iya benar, tanggal 11 insya allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi. Tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).

Karena masih tahap cuti menjelang bebas, kata Kusnali, Anas Urbaningrum tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali, kepada pengawas di Balai Pemasyarakatan, Bandung.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call, yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," jelasnya.

Dengan begitu, Kusnali mengimbau agar Anas Urbaningrum tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh sampai terjerat pelanggaran pidana kembali, karena langsung akan dijatuhi sanksi.

"Yang jelas tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Pembebasan Anas Urbaningrum Diundur

Sebelumnya, Pembebasan Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, diundur. Semula dijadwalkan pada 10 April kini diundur menjadi 11 April 2023, pukul 14.00 WIB.

"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad, Rabu (5/4).

Rahmad meminta agar Sahabat Anas Urbaningrum yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.

Dimana sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, hingga Pemuda Anti Kriminalisasi.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

 

Infografis Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum dari Pengadilan Tipikor hingga PK MA. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya