Kemenkumham Tak Siapkan Pengamanan Khusus Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan tak ada pengamanan khusus bagi Anas Urbaningrum, Ketika akan bebas pada Selasa 11 April dari Lapas Sukamiskin.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2023, 08:47 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai menjalani sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Anas mengajukan PK atas putusan kasus korupsi Pembangunan P3SON Hambalang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan tak ada pengamanan khusus bagi Anas Urbaningrum, Ketika akan bebas pada Selasa 11 April dari Lapas Sukamiskin.

"Biasa saja. Nggak (ada pengamanan khusus) Nggak biasa aja," kata Andika Kamis (6/4/2023).

Andika pun menanggapi adanya rencana penyambutan terhadap Anas yang bakal dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, bukan sebuah masalah. Karena hak itu merupakan bagian dari hak mereka.

"Gak masalah. Ya kalau memang ada itu haknya masyarakat, mungkin beliau banyak fansnya selama aktivitas itu tidak melanggar hukum ya gak papa," jelasnya.

Adapun, kata Andika, Anas sendiri ketika nanti bebas masih akan dikenakan wajib lapor sebagai klien pemasyarakatan. Di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bandung dan Kejaksaan Negeri.

"Berarti dia, setelah pembebasan ini masih harus wajib lapor. Menjalani masa pembimbingan oleh Bapas Bandung. diawasi Kejaksaan Negeri setempat," tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali menyebut Anas tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali, kepada pengawas di Balai Pemasyarakatan, Bandung.

"Insya Allah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call. yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan Balai pemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," jelasnya.


Diundur Sehari

Terpidana kasus korupsi Pembangunan P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum usai menjalani sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Sidang beragenda pembacaan kesimpulan pemohon Peninjauan Kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Pembebasan Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, diundur. Semula dijadwalkan pada 10 April kini diundur menjadi 11 April 2023, pukul 14.00 WIB.

"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad, Rabu 5 April 2023.

Rahmad meminta agar Sahabat Anas Urbaningrum yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.

Dimana sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, hingga Pemuda Anti Kriminalisasi.

Infografis Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum dari Pengadilan Tipikor hingga PK MA. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya