Dewas KPK Tentukan Strategi Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Tumpak menyebut pihaknya hingga kini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro. Menurut Tumpak, sejauh ini terkait pencopotan Endar dari Dirlidik belum ditemukan masalah.

oleh Fachrur RozieNila Chrisna Yulika diperbarui 06 Apr 2023, 08:47 WIB
Dewas KPK Tentukan Strategi Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya akan mulai menyusun strategi pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Pemeriksaan etik berkaitan dengan pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

"Hari Senin (10/4) kita bicara bersama dengan Dewas yang lain, kita tentukan strateginya bagaimana," ujar Tumpak dalam keterangannya dikutip Kamis (6/4/2023).

Tumpak menyebut pihaknya hingga kini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar. Menurut Tumpak, sejauh ini terkait pencopotan Endar dari Dirlidik belum ditemukan masalah.

"Sampai saat ini kita belum melihat seperti itu. Semuanya mesti kita lihat, mesti berjalan dengan baik. Nggak tahu nanti setelah kita melakukan pemeriksaan mungkin ketemu hal-hal yang begitu lain cerita. Sementara ini kalau kita lihat belum ada masalah," kata Tumpak.

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023). Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).

Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatanyan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.

Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.

Endar berharap Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya bijak dalam mengambil keputusan agar lembaga antirasuah terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kaporli. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," kata dia.

Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.

Endar Priantoro sendiri membawa sejumlah dokumen yang terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri, hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar melanjutkan tugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban atas usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan yang berikutnya," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).


Kapolri Kembali Tugaskan Brigjen Endar Priantoro di KPK

Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro (Foto: Istimewa)

Endar menyebut, pelaporan dilayangkan karena Firli tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, Kapolri Sigit kembali menugaskan Endar untuk bertugas di KPK. Namun, Endar malah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat, dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar menceritakan kronologi dirinya memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Endar mengaku itu terjadi Pada Jumat, 31 Maret 2023. Endar mengaku dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM, dan Inspektur.

Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Saat pertemuan, Endar membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan perlu saya meminta kepastian hukum," kata Endar.

Setelah pertemuan, Endar mengaku menghadap ke Kapolri. Dia membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke Polri.

"Saya menghadap beliau (Kapolri). Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. (Surat) ini tanggal 29 Maret jawaban (atas surat rekomendasi dari KPK) 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK," ucap Endar.

 

Infografis Profil dan Harta Pimpinan KPK Periode 2019-2023. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya