Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mahendra Dito S alias Dito Mahendra agar kooperatif hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Kamis (6/4/2023).
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini setelah pada Jumat (31/3/2023) lalu Dito Mahendra mangkir dari panggilan.
Advertisement
"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Dito Mahendra untuk perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi). Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Jika hari ini tidak datang, Dito Mahendra akan dijemput paksa. Ali memastikan pihaknya memiliki kewenangan menjemput paksa seorang tersangka maupun saksi yang tak kooperatif terhadap proses hukum. Apalagi kesaksian Dito Mahendra sangat dibutuhkan tim penyidik.
"Dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Dito Mahendra memiliki barang yang diduga bagian dari TPPU Nurhadi. Namun KPK belum bersedia menjelaskan detail terkait barang tersebut. KPK mengaku sedang mencarinya.
"Jadi terkait dengan saudara Dito ini terkait dengan TPPU-nya Nurhadi, ini jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi, tapi ada di saudara Dito," ujar Asep dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/4/2023).
Asep mengatakan jajarannya tengah berusaha menemukan barang tersebut untuk memperkuat pembuktian pidana yang dilakukan Nurhadi. Asep berharap barang tersebut segera ditemukan.
"Jadi kita sedang mencari itu. Kalau saya sebutkan barangnya di sini nanti keburu hilang. Jadi sabar," kata Asep.
Dito Mahendra Pernah Diperiksa KPK, Dicecar soal Aliran Uang Nurhadi
KPK pernah memeriksa Dito Mahendra dalam kasus TPPU Nurhadi. Saat itu KPK mengusut pihak yang bekerja sama dengan Nurhadi dalam menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang dihasilkan dari pidana. Dito Mahendra diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin, 6 Februari 2023.
"Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerja sama, misalnya, ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).
Ali menyebut tim penyidik meyakini Dito Mahendra mengetahui perbuatan pidana Nurhadi. Namun Ali tak bersedia membeberkan apa yang diketahui Dito dalam perkara ini.
"Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan aliran uang yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi," kata Ali.
Tak hanya soal kerja sama dalam pidana, Dito juga dicecar soal pembelian mobil mewah dan soal aliran uang.
"Mahendra Dito S (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Ali enggan merinci barang bernilai ekonomis yang dibeli Nurhadi dari hasil korupsi. Namun Ali menyebut salah satunya yakni mobil mewah.
"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan dibuka di persidangan," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4/2022).
Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.
Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD50 ribu dan Rp150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.
Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.
Advertisement