Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memastikan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak mendapat restu melakukan impor KRL bekas dari Jepang. Pengajuan itu sebelumnya dilakukan lantaran 10 rangkaian KRL Jabodetabek akan dipensiunkan di 2023, dan 16 lainnya di 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto, mengatakan penolakan impor KRL bekas tersebut mengacu pada hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Meskipun di sisi lain, ia menyebut jumlah penumpang KRL Commuter Line bakal terus membludak, alias overload hingga 2025. Tapi angkanya belum akan menyentuh 100 persen.
"Overload ini memang terjadi pada jam-jam peak hours. Namun secara keseluruhan, untuk okupansi tahun 2023 itu adalah 62,75 persen. Tahun 2024 diperkirakan masih 79 persen, dan 2025 sebanyak 83 persen," jelas Seto di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Di sisi lain, BPKP menghitung, jumlah KRL yang beroperasi saat ini ada sebanyak 1.114 unit. Itu belum termasuk 48 unit yang aktiva tetap diberhentikan dari operasi, dan 36 unit yang dikonservasi sementara.
Perbandingan Jumlah Penumpang KRL dan Armada
BPKP, lanjut Seto, juga membandingkan jumlah pengguna KRL beserta ketersediaan armada angkutnya pada 2019 dan 2023. Pada 2019, jumlah armada yang siap guna sebanyak 1.078 unit dan mampu melayani 336,3 juta penumpang.
"Sedangkan di 2023 ini dengan jumlah penumpang diperkirakan 273,6 juta penumpang, jumlah armada yang ada adalah 1.114 unit," ungkap dia.
"Jadi di 2023 jumlah armadanya makin banyak, tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dibanding 2019 yang jumlah armadanya lebih sedikit," tegas Seto.
Masih menurut perhitungan BPKP, rata-rata jumlah penumpang KRL saat ini diestimasikan sekitar 800 ribu penumpang per hari. "Pada saat peak hours bisa mencapai di atas 900 ribu. Nah ini masih lebih kecil dibandingkan 2019, dimana rata-rata jumlah penumpangnya adalah 1,1 juta," tegas Seto.
BPKP Ragukan Hitungan Harga KRL Bekas Impor PT KCI, Ada yang Janggal?
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit impor pengadaan KRL bukan baru (bekas) asal Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Salah satu hasilnya BPKB tidak meyakini perhitungan harga KRL bekas impor oleh PT KCI.
Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengungkapkan, perhitungan PT KCI berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru tahun 2018. Kemudian ditambah nilai akumulasi inflasi selama 3 tahun berturut-turut mencapai 15 persen.
"Terkait dengan kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan oleh PT KCI ini tidak dapat diyakini. Karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru tahun 2018 ditambah 15 persen (inflasi)," ujarnya di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Selain itu, hasil klarifikasi antara BPKP dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo juga mendapati kontainer yang digunakan tidak memadai. Di mana kapasitas kontainer hanya 20 feet dan 40 feet.
"Sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus melakukan penggunaan kapal kargo sendiri. Ini tentu saja bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasikan dengan akurat," ungkapnya.
Tak Rekomendasikan Impor KRLOleh karena itu, BPKP tidak merekomendasikan PT KCI untuk melakukan impor KRL bekas asal Jepang. Dengan ini, PT KCI diminta melakukan review terhadap pola operasi yang ada saat ini serta mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki.
"Kemarin kita sudah sempat ada rapat Eselon 1 untuk membahas membahas masalah ini. Kedua, review sistem perawatan (impor KRL bekas) untuk menjamin keselamatan dan keandalan sarana pada teknologi-teknologi yang memang sudah tua," pungkasnya.
Advertisement
Tok! Impor KRL Bekas Jepang Resmi Ditolak
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berada di bawah arahan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, menetapkan bahwa impor KRL bekas dari Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi ditolak.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves, Septian Hario Seto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengadaan KRL tidak baru tersebut.
"Saat ini tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor. Kalau dari has review BPKP sih sudah cukup jelas hasilnya. Kita akan mengacu pada hasil review," ujar Seto dalam sesi konferensi pers di Kantor Kemenko Marinves, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Secara umum, Seto memaparkan ada empat hal yang jadi kesimpulan dari BPKP. Pertama, rencana impor KRL bukan baru tersebut tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
"Aturan itu telah menetapkan persyaratan umum KRL dengan penggerak sendiri harus memenuhi spesifikasi teknis, salah satunya tingkat komponen dalam negeri (TKDN)," imbuh Seto.
Impor KRLKedua, ia menyebut Kemendag juga sudah memberikan tanggapan dispensasi impor KRL tidak baru. "Ini tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah ke substitusi impor P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri)," urainya.
Ketiga, KRL bukan baru yang diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2021, dan Permendag yang mengatur kebijakan dan peraturan impor.
Proses Produksi Industri
Kedua aturan itu menyatakan, barang modal bukan baru yang bisa diimpor merupakan barang impor yang belum dapat dipenuhi dalam sumber dalam negeri.
Dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, atau diekspor kembali.
"Ada beberapa alasan teknis yang disampaikan BPKP, juga terkait impor KRL yang diajukan KCI ini kurang tepat. Karena ada beberapa unit sarana yg penggunaannya masih bisa dioptimalkan. Dari BPKP menemukan finding seperti itu," tegasnya.
Terakhir, hasil review BPKP menyebut, jumlah armada KRL yang saat ini beroperasi terbilang masih mencukupi, sebanyak 1.114 unit. "Tidak termasuk 48 unit yg aktiva tetap diberhentikan dari operasi dan 36 unit yang dikonservasi sementara," pungkasnya.Advertisement
Advertisement