KPK Panggil Wakil Bupati Buru Selatan, Pemeriksaan Dilakukan di Polda Maluku

Selain Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Elosier, KPK juga turut memanggil delapan orang saksi lainnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Apr 2023, 12:03 WIB
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK menahan Liem Sin Tiong untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 s/d 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Elisier Selsily berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Gerson direncanakan diperiksa pada hari ini Kamis (6/4/2023).

"Hari ini (6/4) pemeriksaan tindak pidana korupsi untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Selain Gerson, KPK juga turut memanggil delapan orang saksi lainnya. Mereka yakni Direktur PT Dharma Bakti Abadi Hongdiyanto Silvia alias ING, Direktur PT Wesema Timur dan Pemilik CV Kampung Lama Abdullah Alkatiri, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Cai alias Alen Waplau, Direktur PT Bupolo Mahdi Bazargan, CV Pantai Indah Andi Rony, CV Sinjay Mandiri Herman Andy Rony, serta dua pihak swasta Henry Adrian Matahurila dan Michael Ayrton.

Diketahui, KPK menahan tersangka baru penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Tersangka baru itu yakni seorang Pengusaha bernama Liem Sin Tiong (LST).

"Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka, LST (Liem Sin Tiong), wiraswasta," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, kamis (30/3/2023).

Asep mengatakan, untuk memudahkan proses penyidikan KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Liem Sin Tiong selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan saudara LST untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Asep.


KPK Tetapkan Advokat sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Eks Bupati Buru Selatan

Ghufron mengatakan, Laurenzius Sembiring yang berprofesi selaku advokat di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju. Ivana saat itu sudah menjadi tersangka KPK terkait pemberian suap keada Tagop Sudarsono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK juga menetapkan seorang advokat bernama Laurenzius C S Sembiring (LCSS) sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung mau pun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (20/3/2023).

Adapun dalam kasus suapnya, KPK telah menjerat tiga tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku pihak swasta, dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju (IK).

Diketahui, eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tagop dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Ambon.

Hal yang memberatkan yakni Tagop dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan adalah Tagop dianggap bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menyatakan unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.

Namun ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, dimana terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.


Dakwaan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Tagop S S ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan barang jasa di Kab Buru Selatan tahun 2011-2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tagop sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,279 miliar. Tagop menerima uang itu terkait proyek infrastruktur sejak tahun 2011 sampai 2021dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), rekanan, maupun kontraktor.

Menurut surat dakwaan, penerimaan langsung oleh terdakwa Tagop sebesar Rp 9,180 miliar juga berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan dari tahun 2012 hingga 2019 bertempat di kantor bupati dan rumah terdakwa.

Tagop telah menerima uang dari Dinkes melalui Plt Kadis Ibrahim Banda, yang mana setiap tahunnya terdakwa menerima Rp 350 juta. Kemudian menerima uang dari OPD terkait yang dikumpulkan melalui BPKAD kabupaten dari tahun 2011-2021, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD.

Masing-masing OPD menyetor sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta ditambah setoran dari enam orang camat sekira Rp 2,5 juta.

Uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp 3,800 miliar.

Tagop juga menerima uang dari pengusaha lain sebesar Rp 1,980 miliar, Andrias Intan alias Kim Pui, selaku Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2012-2015 sebesar Rp 400 juta.

Kemudian ada pengusaha lain bernama Venska Yawalata alias Venska Intan selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 50 juta.

Terdakwa juga menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Warisan Timur tanggal 20 Januari 2014 Rp 25 juta, kemudian dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp 360 juta melalui terdakwa Johni R Kasman.

"Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 23,279 miliar selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan seluruh penerimaan uang ini merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa," bunyi surat dakwaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya