Bawaslu Banyuwangi Temukan Sejumlah Kejanggalan terkait Penetapan DPS Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, mendapati sejumlah temuan kejanggalan dalam proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Apr 2023, 14:03 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi mendapati sejumlah temuan kejanggalan  dalam proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Banyuwangi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Andreanus Yansen Pale menyatakan, sejumlah temuan itu diantarnya, KPU Banyuwangi tidak memberikan data formulir A kepada Bawaslu yang merupakan data pemilih yang dicoklit oleh petugas Pantarlih.

“Padahal data formulir A merupakan data yang dibutuhkan sebagai pembanding oleh Bawaslu untuk memastikan apakah dari jumlah data yang ada sudah dicoklit semua atau tidak,” ujarnya, Jumat (7/4/2023).

Namun meskipun  tidak mendapatkan data formulir A, Kata dia, Bawaslu Banyuwangi tidak kehabisan cara, salah satunya yaitu melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua tahapan yang dilakukan oleh jajaran KPU.

“Untungnya kita terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan pemilu 2024 yang dilakukan KPU Banyuwangi, sehingga meski tidak diberi kita tetap mempunyai salinan datanya,” paparnya.

Kata Andreanus, Bawaslu Banyuwangi juga menemukan adanya perubahan data setelah dilakukan rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), baik di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan.

“Perumbahan itu  disebabkan karena kesalahan input data maupun penjumlahan data yang ada dalam beberapa kolom itu,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam proses penetapan DPS, Bawaslu Banyuwangi juga mendapati adanya pemilih yang dicoret karena meninggal dunia, namun tidak  semuanya dilengkapi dengan bukti surat keterangan kematian.

“Yang tidak dilengkapi dngan  bukti surat kematian itu, alasanya saat ini masih dalam proses,”tegasnya

Untuk menyikapi temuan- temuan tersebut, kata dia, Bawaslu Banyuwangi, telah melayangkan  surat  saran perbaikan kepada KPU Banyuwangi. Tujuanya agar sejumlah catatan temuan tersebut segera dilakukan perbaikan.

“Kita langsung menyurati KPU Banyuwangi , agar segera dilakukan perbaikan melalui penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),”pungkasnya.

 


Penetapan DPS Pemilu 2024

Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai mencoblos pada pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4). Pemungutan suara ulang karena adanya penggunaan formulir C6 pemilih yang telah meninggal pada pemilu 17 April lalu. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan datang.

Hasil penetapan KPU Banyuwangi Jumlah DPS Pemilu 2024 ini mencapai 1.352.818 pemilih, yang tersebar di 25 kecamatan di Banyuwangi.

“Alhamdulillah kita sudah tetapkan DPS Pemilu 2024. Di banyuwangi ada 1.352.818 pemilih sementara ini, DPS ini nantinya terus disempurnakan  hingga finalnya pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti,”ujar  Anggota KPU Banyuwangi Divisi Data dan informasi, Eko Sumanto, Kamis (6/4/2023).

Kata Sumanto, selain penetapan DPS, KPU Banyuwnagi juga telah menetapkan  jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan untuk pemungutan suara nantinya. Jumlahnya  untuk TPS Pemilu 2024 ini mencapai 5.134 TPS.

 

Infografis Ragam Tanggapan Ambisi Golkar Bangun Koalisi Besar di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya