Bawaslu: Pembagian Amplop Isi Uang Berlogo PDI-P di Masjid Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu membeberkan beberapa alasan mengapa pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di sebuah masjid di Sumenep tidak masuk ketegori pelanggaran pemilu.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 06 Apr 2023, 12:23 WIB
Sebuah video viral berisi seseorang seseorang membagikan amplob berlogo Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Usai melakukan pemeriksaan terhadap video viral diduga politik uang politisi PDI Perjuangan di sebuah masjid di Sumenep, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, tidak ada pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).

Kesimpulan itu, lanjut dia, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.

Pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.

"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Bagja.

 


Dianggap sebagai Zakat

Berikutnya, meskipun Said Abdullah merupakan kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, dia bukan merupakan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024.

Bagja menambahkan penelusuran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumenep terkait dengan kasus itu dilakukan sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Berdasarkan penelusuran itu, Bawaslu menemukan sejumlah fakta.

Amplop itu diberikan melalui pengurus masjid kepada jemaah di sejumlah masjid di tiga kecamatan usai salat Tarawih pada Jumat (24/3/2023). Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding.

"Kedua, ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan, gambar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah serta Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi, dan berisi uang Rp 300 ribu," ujar Bagja.

Berikutnya, diketahui bahwa uang itu bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.

Bagja menyampaikan pula tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop. Di samping itu, diketahui pula pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya