Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Ramadhan, hal itu sesuai dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Penetapan tersangka Razman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Razman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Razman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Arif Nasution ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Hotman pada 22 September 2022 lalu menyebut bahwa ada dua kasus yang menjerat Razman Nasution telah naik level dari penyelidikan ke penyidikan.
Dua kasus yang dimaksud yakni dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik. Ini dikabarkan Hotman Paris lewat unggahan video di akun Instagram terverifikasinya, Kamis 22 September 2022.
Razman Arif Dilaporkan Hotman Paris ke Polisi
Dalam video itu, presenter program Hotroom dan The Hotman menyebut dugaan ijazah palsu yang menjerat Razman Nasution serta menyeret Universitas Ibnu Chaldun Jakarta sebagai kasus yang meresahkan publik.
"Kasus yang sangat meresahkan masyarakat yaitu banyaknya laporan polisi atas dugaan ijazah palsu dari Razman Nasution, ternyata di Polda Sumatra Utara, laporan polisi tentang dugaan ijazah palsu dari Razman Nasution telah naik ke tingkat penyidikan," katanya.
Hotman Paris lantas berterima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
"Bapaklah yang pertama menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan ijazah palsu dari Razman Nasution," Hotman Paris membeberkan.
Advertisement