Pengurus RT di Kapuk Cengkareng Minta THR ke Warga, Disnaker DKI: Wajar Kok, di Kompleks Saya Juga Begitu

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho buka suara soal viral surat edaran Pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Apr 2023, 15:48 WIB
Viral surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho buka suara soal viral surat edaran Pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.

Menurut Hari, hal tersebut wajar jika ada kesepakatan antarwarga. Namun, tidak boleh dipatok dan diwajibkan dengan nominal tertentu.

"Jangan itu merupakan paksaan. Jadi edaran itu jangan paksaan. Edaran dalam arti kata imbauan, apabila bapak ibu ada rezeki lebih," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2024).

"Wajar kok, saya di komplek juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, dipatok, sudah pakai sekian, enggak boleh," kata dia.

Hari menjelaskan warga boleh saja memberikan iuran untuk THR seikhlasnya. Nominalnya, kata Hari, seharusnya tidak ditetapkan, melainkan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing warga.

"Kalau seandainya (dipatok) kan ada rumah tangga pejabat, ada yang biasa, ada yang ini, masa disamakan gitu loh. Kalau ada yang pejabat lebih bisa aja dia ngasih Rp1 juta, di atas Rp 300 ribu Tapi bagi yang tidak mampu bisa di bawah 100, kan terjadi istilahnya tuh subsidi yang lebih kaya boleh lebih dari 300 ribu, yang lebih miskin boleh kurang dari 100 ribu toh akhirnya ketemunya sama," ungkap Hari.

Saat ditanyai perihal Petugas RT di RT 009, RW 016 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakbar tersebut, Hari menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Cengkareng yang harus turun tangan. "Nah ini tentunya berkaitan dengan kewilayahannya. Biasanya si lurah, camat atau Wali Kota nanti yang memberikan arahan ke RT/RW-nya," kata dia.

 


Surat Edaran Pengurus RT Minta THR

Sebelumnya, beredar surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Surat yang viral di Twitter @txtdrjkt diperuntukkan bagi seluruh warga 009.

Dilihat Liputan6.com, surat ini diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasiono, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni pada 30 Maret 2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa THR yang dikumpulkan bakal diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, hingga petugas ZIS kelurahan. 

"Dengan ketentuan sebagai berikut, home industry Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 50 ribu," demikian keterangan surat tersebut dikutip Kamis, (6/4/2023).

Adapun penarikan iuran untuk THR tersebut dimulai pada 2, 9, dan 16 April 2023. Warga yang diminta membayar iuran, bisa mencicil pembayaran sebanyak tiga kali penarikan. 

"Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih," kata dia.

infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya