Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar iuran sebelum masuk masa libur lebaran. Jika nanti membutuhkan penanganan kesehatan tidak rumit karena kartu keanggotaan tidak aktif.
"Kami ingatkan masyarakat rajin membayar iuran untuk rajin membayar iuran supaya nanti jika sakit saat mudik tidak ribet lagi," ujar Ghufron dalam acara dalam konferensi pers Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/4).
Advertisement
Dia menjelaskan, pembayaran iuran harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Untuk cek keaktifan status kepesertaan bisa melalui aplikasi Mobile JKN, Chika, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan kanal-kanal lainnya.
"Kartu kepesertaan harus aktif, baik dibayarin pemerintah, membayar secara mandiri. Dicek jangan sampai tidak aktif, jangan sampai lupa bayar juga. Oleh karena itu harus di cek dulu," kata dia.
Sebagai informasi, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN pada masa libur lebaran 2023.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN, artinya seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dimana pun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran," ujar Ghufron dalam konferensi pers Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/4).
Piket Layanan
Dia menjelaskan, nantinya BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Adapun jadwal layanan tersebut akan dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pada pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
"BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN," terang dia.
Libur Lebaran, Layanan Administrasi JKN Tetap Buka
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN pada masa libur lebaran 2023.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN, artinya seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dimana pun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran," ujar Ghufron dalam konferensi pers Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/4).
Dia menjelaskan, nantinya BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Adapun jadwal layanan tersebut akan dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pada pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
"BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN," terang dia.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga akan melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebet melalui aplikasi Mobile JKN.
Layanan DigitalSambungnya, selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron menambahkan peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi program JKN, seperti aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) Pelayanan administrasi Whatsapp (Pandawa) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
"BPJS layanan Pandawa tetap buka 19-25 April 2023, dengan catatan setengah hari saja dari jam 08.00 sampai 12.00 waktu setempat," kata dia.
Untuk mempermudah menjangkau masyarakat, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Custumer Service (MCS). Nantinya layanan itu akan hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti car free day (CFD), di kantor kelurahan, kantor kecamatan serta puskesmas terdekat.
Advertisement
BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp 12,14 Triliun untuk Rawat Penderita Jantung, Terbesar Dibanding Penyakit Lain
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan kepada para peserta. Dalam perlindungan ini, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta yang berobat di rumah sakit.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan telah meganggung biaya penyakit katastropik mencapai Rp 24,05 triliun di 2022. Penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan perawatan medis yang lama dengan berbiaya tinggi.
Dalam laporan 2022, penyakit jantung menduduki peringkat pertama dengan biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp 12,14 triliun menjangkau 15,49 juta penduduk. Disusul, penyakit kanker dengan biaya pengobatan sebesar Rp 4,50 triliun menjangkau 3,14 juta penduduk.
Di posisi ketiga terdapat penyakit stroke dengan biaya pengobatan sebanyak Rp 3,23 triliun menjangkau 2,53 juta penduduk. Selanjutnya, penyakit gagal ginjal dengan nilai pengobatan Rp 2,15 triliun menjangkau 1,32 juta penduduk.
Di posisi kelima terdapat penyakit Hemofilia dengan biaya pengobatan Rp 0,65 triliun menjangkau 116,7 ribu penduduk. Kemudian, penyakit Talasemia menyedot anggaran Rp 0,61 triliun menjangkau 305,2 ribu penduduk.
Di posisi ketujuh, terdapat leukemia dengan pengobatan anggaran Rp0,43 triliun menjangkau sebanyak 146,1 ribu penduduk. Terakhir, Sirosis hati dengan biaya pengobatan mencapai Rp0,33 triliun menjangkau 193,9 ribu penduduk.