Liputan6.com, Jakarta - Selama ini warga Indonesia yang ingin berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan harus membawa kartu BPJS ke fasilitas kesehatan. Namun sekarang lebih mudah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat dengan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Fasilitas Kesehatan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Advertisement
"Kini peserta sudah dapat mengakses dengan mudah, cukup gunakan NIK tidak perlu lahi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ghufron dalam konferensi pers Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Ghufron menambahkan, selama masa libur lebaran peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di Faskes yang bukan tempat dirinya terdaftar dengan menunjukan KTP.
"Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," tegasnya.
Lebih lanjut, jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di Faskes, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS Satu untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
"Jika memang ada kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS Satu," tambahnya.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
BPJS Kesehatan Siap Putus Kerja Sama dengan RS yang Suka Bedakan Pasien JKN vs Umum
Banyak masyarakat yang mengeluh soal pelayanan peserta JKN yang dinilai masih mengalami diskriminasi. Beberapa waktu lalu, santer kabar pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dibatasi rawat inap tiga hari.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui masih terdapat keluhan perbedaan pasien BPJS. Menurutnya, hal itu karena BPJS Kesehatan pernah mengalami defisit yang menyebabkan klaim pembayaran terlambat.
"Soal masih ada di pasien diskriminasi. Jadi gini, dulu kan defisit, karena defisit, BPJS bayarnya telat (ke rumah sakit) dianggap kurang sehingga rumah sakit ya gimana 'udah tiga hari aja' gitu ya (rawat inap)," katanya saat ditemui Health Liputan6.com usai 'Pemberian Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)' di Balai Sudirman Jakarta, ditulis Minggu (19/3/2023).
"Padahal, itu tidak ada dalam kebijakan BPJS atau Kementerian Kesehatan."
Advertisement
Tidak Ada Perbaikan, Bisa Putus Kerja Sama dengan RS
Ghufron mencontohkan apabila rumah sakit tidak ada perbaikan dalam dua bulan, bisa saja BPJS Kesehatan memutuskan kerja sama dengan pihak RS.
"Contoh sebuah rumah sakit ya, kami sampaikan kalau dalam dua bulan tidak ada perbaikan, kami akan putus dengan pihak RS. Ternyata sudah diperbaiki (layanannya), jadi tetap bisa lanjut kerja sama," ujarnya.