Liputan6.com, Jakarta Ruang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kosong. Namun, KPK menampik ruang penyidikan kosong akibat para penyelidik dan penyidik mogok kerja buntut diberhentikannya Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Sebelumnya sempat beredar isu ruang penyidikan kosong akibat mogok kerja.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kosongnya ruang penyidikan karena kegiatan penyidikan pada hari ini, Kamis (6/4/2023) lebih banyak di luar kota.
Advertisement
"Di antaranya kegiatan penyidikan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Maluku, Papua, Kendari, Balikpapan, dan Kalimantan Selatan," ujar Ali dalam keterangan tertulis KPK, Kamis (6/4/2023).
Ali membeberkan kegiatan tersebut. Terjadwal, pemanggilan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk tersangka pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarso Soulisa yang dilakukan di Polda Maluku.
Kemudian pemeriksaan 10 orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Kantor Polda Papua.
Pemeriksaan enam orang saksi kasus pembangunan Stadion Mandala Krida dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilakukan di Kejati DI Yogyakarta.
Serta pemeriksaan enam orang saksi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, yang dilakukan di Polda Papua.
"Selain itu, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang dilakukan di KPK. Di mana tentunya pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan, bukan di kubikal kerja," kata Ali.
Keputusan Seluruh Pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK merupakan keputusan seluruh pimpinan. Bukan hanya keputusan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," Ali menambahkan.
Ali mengatakan, keputusan pencopotan jabatan Endar dilakukan karena masa penugasan dari Polri sudah habis per-tanggal 31 Maret 2023. Menurut Ali, KPK tidak mengajukan perpanjangan penugasan untuk Endar.
"Akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlidik di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," kata Ali.
Advertisement
Endar Priantoro Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023). Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).
Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatanyan direktur penyelidikan (dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.
Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.
Endar berharap Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya bijak dalam mengambil keputusan agar lembaga antirasuah terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kaporli. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," kata dia.
Firli Dinilai Tidak Menghargai Surat Keputusan Kapolri
Endar Priantoro membawa sejumlah dokumen melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (4/4/2023).
Dokumen itu terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri, hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar melanjutkan tugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban atas usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan yang berikutnya," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar menyebut, pelaporan dilayangkan karena Firli tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, Kapolri Sigit kembali menugaskan Endar untuk bertugas di KPK. Namun, Endar malah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat, dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Advertisement
Endar Priantoro Menghadap Kapolri
Endar menceritakan kronologi dirinya memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Endar mengaku itu terjadi Pada Jumat, 31 Maret 2023. Endar mengaku dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM, dan Inspektur.
Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Saat pertemuan, Endar membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan perlu saya meminta kepastian hukum," kata Endar.
Setelah pertemuan, Endar mengaku menghadap ke Kapolri. Dia membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke Polri.
"Saya menghadap beliau (Kapolri). Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. (Surat) ini tanggal 29 Maret jawaban (atas surat rekomendasi dari KPK) 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK," ucap Endar.