Liputan6.com, Jakarta Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergaduh dan berpolemik, hingga mendapat sorotan dari publik. Kali ini datang dari Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Dia tak terima saat para pimpinan lembaga antirasuah dicopot dari jabatannya dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara pada akhir Maret 2023. Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi.
Advertisement
Bahkan, untuk sekedar komunikasi dengan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pun dia mengaku tak pernah. Endar pun secara resmi melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Endar mengaku selama ini menghormati seluruh pimpinan KPK. Namun menurut dia, jika ada perbedaan pendapat dalam suatu persoalan merupakan hal wajar. Pegawai KPK asal Polri ini pun meminta kesempatan untuk bisa berdiskusi lebih jauh terkait polemik ini.
Endar berharap, Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.
Menjawab aduan tersebut, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya bakal memanggil Firli Bahuri dan Cahya.
"Tentunya nanti kita akan lakukan (pemeriksaan terhadap Firli dan Cahya). Cuma waktunya belum (ditentukan). Kita sibuk juga, ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan. Mungkin hari Senin lah," ujar Tumpak dalam keterangannya dikutip Kamis (6/4/2023).
Tumpak mengatakan Dewas KPK akan mulai menyusun strategi pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dan Cahya Harefa pada Senin, 10 April 2023 mendatang.
"Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain, kita tentukan strateginya bagaimana," kata Tumpak.
Tumpak menyebut pihaknya hingga kini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar. Menurut Tumpak, sejauh ini terkait pencopotan Endar dari Dirlidik KPK belum ditemukan masalah.
"Sampai saat ini kita belum melihat seperti itu. Semuanya mesti kita lihat, mesti berjalan dengan baik. Enggak tahu nanti setelah kita melakukan pemeriksaan mungkin ketemu hal-hal yang begitu lain cerita. Sementara ini kalau kita lihat belum ada masalah," kata Tumpak.
Tumpak memastikan Endar yang dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK belum pernah melanggar kode etik. Diketahui, salah satu alasan bisa memberhentikan pegawai yang dipekerjakan di KPK yakni terbukti melanggar etik.
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran kode etik di sini, belum ada itu," ujar Tumpak.
Firli Bahuri Diminta Mundur
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengamini langkah Endar dan mengecam keputusan Firli. Menurut dia, ada sesuatu yang janggal dalam pemecatan tersebut.
"Saya melihat langkah Firli telah abuse of power, sebab pengembalian Endar kan melanggar peraturan internal KPK perihal masa jabatan insan Polri di KPK," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (6/4/2023).
Menurut Feri, masa jabatan Endar masih panjang, terlebih tak ada catatan buruk soal karirnya yang membuat KPK harus dikembalikan ke Polri.
"Dan Polri sendiri tidak menariknya. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tindakan Firli tergolong menyalahgunakan wewenang dan sewenang-wenang," jelas dia.
Feri mengungkapkan, Firli sudah berkali-kali melanggar peraturan KPK, yang di mana dipandangnya selalu diselamatkan oleh Dewas. Karena itu, momen inilah untuk memberhentikannya sebagai Ketua KPK.
"Dari dulu sudah melanggar etik, cuma dewas melindungi tindakan-tindakannya yang salah itu. Padahal sudah sepatutnya diberhentikan," tegas dia.
Senada, Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018-2021 Yudi Purnomo Harahap mengecam dan meminta pimpinan KPK mencabut keputusan terhadap Endar. Menurut dia, Firli Bahuri cs harus menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengijinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi.
"Skandal pengembalian direktur penyelidikan KPK ini tentu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat oleh karena itu Dewas harus proaktif turun tangan, periksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris Jenderal KPK karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
"Yaitu Sinergi yang harmonis dengan instansi lain termasuk juga jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota polri padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan, malahan memperpanjang masa dinasnya. Artinya, ini sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang Sumber Daya Manusia di KPK," sambungnya.
Menurut dia, pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial apalagi masa kepemimpinan mereka tinggal hitungan bulan yang berakhir di Desember 2023 ini. Jadi lebih baik melakukan kerja kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK.
"Bagi saya ini suatu hal yang sangat disayangkan. Alih-alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri CS. Tindakan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Kepolisian jelas menuai kontroversi. Padahal direktur penyelidikan sesuai pernyataan dewas tidak pernah kena sanksi etik. Artinya karir dan prestasinya mulus di KPK," ungkap Yudi.
Dia pun menilai, polemik ini membuktikan ada ketidakmampuan Pimpinan KPK mengatasi konflik internalnya, ini merupakan bukti gagalnya kepemimpinan Firli Cs.
"Apalagi secara terang terangan mengembalikan pegawai yang sudah diperpanjang tanpa alasan yang jelas dan menyebabkan pertanyaan publik bahwa pimpinan KPK yang ingin memancing konflik dengan instansi lain. Sebab selama ini hubungan sudah harmonis dan sinergi," kata Yudi.
Kapolri Justru Diminta Hormati Putusan KPK
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa Surat Keputusan (Skep) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, merupakan sikap yang tidak tepat.
“Justru Skep Kapolri itu tidak menghormati keputusan KPK. KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri,” tutur Bambang kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Menurut Bambang, penugasan anggota Polri di KPK harus disesuaikan dengan kebutuhan dari lembaga itu sendiri. Sebab, hanya lembaga antirasuah yang mengetahui pasti terkait kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan.
“Jadi kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang dibutuhkan, bisa saja dikembalikan, dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhannya,” jelas dia.
Lebih lanjut, kata Bambang, keputusan KPK mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri tidaklah melanggar aturan dan menjadi sikap yang bijak.
“Justru yang menarik perhatian adalah kenapa Kapolri memaksakan Endar Priantoro di KPK. Apakah di tubuh Polri tidak ada anggota yang lebih kompeten sesuai kebutuhan KPK, atau karena alasan lain,” Bambang menandaskan.
Advertisement
DPR Minta Segera Hentikan Polemik Endar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, justru sepakat dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan Endar ke KPK.
"Sangat sayang bila pengalaman dan kapabilitas Pak Endar di bidang pemberantasan korupsi tidak dimanfaatkan oleh KPK," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (6/4/2023).
Menurut dia, saatnya KPK memberikan posisi dan jabatan baru untuk Pak Endar sesuai dengan kemampuan dan pengalamannya.
"Tapi andai hendak dikembalikan baiknya ada koordinasi dahulu sebelumnya, kita kan tidak tahu perihal terkait internal KPK untuk pengembalian tersebut. Sebab mungkin saja ada maksud baik kepada yang bersangkutan agar bisa mengisi posisi jabatan lebih tinggi misalnya," jelas Sahroni.
"Ini positif thinking-nya saya saja, agar tidak menjadi polemik pada hal-hal yang tidak baik," kata Politikus NasDem ini.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil juga berharap agar Endar segera bertugas di lembaga antirasuah itu.
"Sudah selayaknya dan sepatutnya Brigjen Endar kembali dan tetap di KPK, karena dikembalikan itu kalau ada pelanggaran berskala berat," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (6/4/2023).
Karena itu, dia berharap agar kepolisian dan KPK dalam konteks pemberantasan korupsi, dan sebagaimana diinginkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bahwa dalam kasus ini tidak ada lagi kegaduhan yang berarti.
"Supaya tidak ada kegaduhan, mari sama-sama menghormati apa yang sudah diatur dalam aturannya. Saya berharap Brigjen Endar tetap di KPK sesuai dengan Surat Kapolri," ungkap Nasir.
Saat dikaitkan dengan kasus Formula E, jelas memperlihatkan KPK tidak independen. Karena itu dia berharap hal tersebut dan tak benar.
Nasir juga mengungkapkan, dengan mengembalikan posisi Endar, maka dugaan itu jelas akan hilang.
"Jadi wajar kalau publik berasumsi hal itu. Tapi kalau benar hal itu dasarnya, kita mempertanyakan integritas penegakan hukum di KPK, Tapi saya percaya tidak ada soal itu," pungkasnya.