Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menghukum anak AG pacar Mario Dandy dengan hukuman empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi.
Advertisement
Dia mengatakan, JPU menilai anak AG alias AGH terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jaksel, Rabu 5 April 2023.
Syarief mengatakan, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Syarief.
Sementara itu, Kausa hukum David, Melissa Anggraini membeberkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa, sekiranya ada sejumlah poin yang memberatkan terhadap AG.
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur dimana secara faktual sudah terbukti keterlibatan," ungkap Melissa.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ada beberapa poin yang memberatkan anak AG dalam tuntutannya. Namu ia tidak dapat merinci semuanya.
"Memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," ungkap Syarief.
Berikut sederet fakta terkait JPU yang meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menghukum anak AG pacar Mario Dandy dengan hukuman empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dihimpun Liputan6.com:
1. AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.
Dia mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jaksel, Rabu 5 April 2023.
Syarief mengatakan, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap dia.
Advertisement
2. Pertimbangan Jaksa terhadap Hukuman AG
Syarief menerangkan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun amar tuntutan.
Ada pun, hal memberatkan karena perbuatan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane menyebabkan luka berat.
"Itu salah satu," ujar dia.
Sementara itu hal meringankan di antaranya usia anak AG masih muda. Diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas," jelas Syarief.
3. Ada 10 Poin Memberatkan dalam Tuntutan Pidana AG Pacar Mario Dandy
Kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun. AG dituntut dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Kausa hukum David, Melissa Anggraini membeberkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa, sekiranya ada sejumlah poin yang memberatkan terhadap AG.
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur dimana secara faktual sudah terbukti keterlibatan," ungkap Melissa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.
Kendati itu, Melissa belum dapat merinci untuk 10 poin hal yang memberatkan. Namun dalam salah satu isinya menyebutkan mengenai keterlibatan AG bersama dengan dua tersangka lain, Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban," tegas Melissa.
Advertisement