Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ini resmi dilakukan pada 3 April 2023.
Pembubaran BUMN Kertas Kraft Aceh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Advertisement
Berikut profil singkat PT Kertas Kraft Aceh (Persero):
PT Kertas Kraft Aceh berdiri pada 1982 lewat PP Nomor 31 tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu. Perusahaan ini merupakan BUMN penghasil kertas kantong semen.
Komplek pabrik PT KKA dibangun pada tahun 1985 dengan nilai investasi USD 424,65 juta. Perusahaan ini berdiri di atas lahan seluas 219,2 hektar di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Bahkan, Presiden Jokowi pernah menjadi karyawan di PT KKA. Dia mengaku bekerja di perusahaan BUMN tersebut pada tahun 1985 hingga 1988 silam.
"Saya dulu bekerja di PT Kertas Kraft Aceh saat dulu saya bekerja tahun 1985, 1986, 1987, 1988," kata Jokowi. Jokowi menilai, PT KAA bersama AAF (Asean Aceh Fertilizer) dan PIM (PT Pupuk Iskandar Muda) merupakan perusahaan ternama dan cukup besar yang berada di Kabupaten Aceh Utara. Namun, pabrik-pabrik raksasa tersebut harus tutup karena pasokan gasnya habis.
"Pabrik gede tutup semua, kalau tutup semua artinya PHK semua," kata dia.
Secara umum permasalahan PT KKA dibagi dalam dua aspek yaitu, Aspek Operasi dan Aspek Keuangan. PT KKA mengalami ketidakpastian pasokan bahan baku kayu pinus dalam jumlah yang memadai pada harga yang wajar dan pasokan sumber bahan bakar dengan harga yang wajar.
Dari segi Aspek keuangan, PT KKA memiliki beban utang dengan jumlah yang sangat besar terutama utang kepada kreditur. Inilah yang ditengarai menyebabkan kondisi keuangan perusahaan menjadi kurang baik. Terutama jika PT KKA akan melakukan pinjaman kepada bank lain ataupun mencari mitra strategis untuk melakukan penanaman investasi di perusahaan.
Upaya penyelamatan perusahaan telah dilakukan. Pada 29 September 2011 diadakan rapat oleh KeDeputian Restrukturisasi dan perencanaan strategis BUMN dengan agenda penyelamatan PT KKA. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil dan berujung ditangan Jokowi.
Reporter: sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Sah, Jokowi Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh 3 April 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ini resmi dilakukan pada 3 April 2023.
Pembubaran BUMN Kertas Kraft Aceh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nonor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Dikutip dari aturan tersebut, Kamis (6/4/2023), pertimbangan pembubaran BUMN ini adalah berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja penrsahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsunganPT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan.
Selain itu, pembubaran ini juga dilandasi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tanggal 1l Maret 2022, telah ditetapkan pembubaran Perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dengan Peraturan Pemerintah.
"Dengan pembubaran ini terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan," dikutip dari aturan tersebut.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada pada 3 April 2023.
Advertisement