Liputan6.com, Jakarta Mobil Pajero yang menabrak dua mobil lainnya di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat menggunakan pelat palsu. Satlantas Polres Metro Depok pun mendapatkan fakta pengemudi Pajero menggunakan sabu.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, hasil dari pemeriksaan tes urine pengemudi Pajero dinyatakan positif menggunakan methamphetamin atau sabu. Kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terkait penyebab kecelakaan beruntun.
Advertisement
"Pengemudi Pajero positif methamphetamine," ujar Boni saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (6/4/2023).
Boni menjelaskan, hasil tes urine dan dinyatakan positif menggunakan sabu, Satlantas Polres Metro Depok telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Metro Depok. Pengemudi Pajero telah diserahkan ke Satres Narkoba untuk ditindaklanjuti terkait penggunaan sabu.
"Ini Selesai proses laka nya di Lantas, lanjut kami serahkan ke Satuan Narkoba," jelas Boni.
Pada saat kejadian, Satlantas Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan dugaan adanya barang bukti di dalam kendaraan yang dibawa pengemudi Pajero. Satlantas Polres Metro Depok merekomendasikan pengemudi Pajero untuk dilakukan rehabilitasi.
"Kami merekomendasikan rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti (sabu) saat geledah badan maupun mobil," ucap Boni.
Diduga pengemudi Pajero yang saat diamankan tanpa menggunakan pakaian, bukan ditelanjangi massa. Dari hasil keterangan, saat diamankan pengemudi tersebut membuka pakaiannya diduga akibat pengaruh dari penggunaan sabu.
"Pelaku spontan membuka pakaiannya di jalan," kata Boni soal kecelakaan tersebut.
Berakhir Damai
Boni menuturkan, kasus kecelakaan lalu lintas antara pengemudi Pajero dengan pengemudi Grand Livina dan Fortuner telah selesai sesuai kesepakatan. Pengemudi Pajero telah membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Untuk kasus lakanya, ada kesepakatan kedua pihak dan pelaku buat surat pernyataan kesanggupan memperbaiki kerusakan di bengkel yang ditunjuk oleh korban,” pungkas Boni.
Sebelumnya, Boni mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Raya Margonda. Pengemudi Pajero dengan pelat nomor B 333 TTA, berinisial IE melaju usai lampu merah Margonda-Juanda menuju arah Jakarta.
"Sesampai dekat JPO pengemudinya tidak dapat menguasai laju kendaraannya dan menabrak bagian belakang yang berada di depannya," ujar Boni kepada Liputan6.com, Kamis (6/4/2023).
EL menabrak bagian belakang mobil Grand Livina dengan pelat nomor B 1107 SOT, melaju searah di depannya pada lajur tiga. Usai menabrak, pengemudi Pajero membanting stir ke kiri sehingga menabrak bagian belakang kendaraan lainnya.
Advertisement
Pelaku Telah Diamankan Polisi
"Usai menabrak Grand Livina, EL membanting stir dan menabrak mobil Toyota Fortuner yang berada di lajur dua," tegas Boni.
Boni menjelaskan, pada saat menabrak mobil Toyota Fortuner, EL mengarahkan mobilnya ke kanan dan ke kiri sehingga menabrak kembali bagian depan mobil fortuner. Tidak sampai di situ, EL membelokkan kendaraannya ke kanan hingga menabrak pembatas ruas jalan.
"Iya dia menabrak separator di kanan jalan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut," jelas Boni.
Saat ini EL telah diamankan Satlantas Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan. Satlantas Polres Metro Depok sedang melakukan pemeriksaan tes urine untuk mengetahui psikologis EL saat mengemudi di Jalan Raya Margonda.
"Sedang kami lakukan pengecekan kesehatan untuk tes urine," ucap Boni.