Kasus Konten Baju Impor Bisa Dibawa Pulang, 3 Orang Sandang Status Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kasus ini berawal dari postingan seorang wanita inisial AM (21) di akun WhatsApp.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Apr 2023, 21:20 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penyebaran konten baju bekas impor bisa dibawa pulang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka buntut postingan barang sitaan berupa baju bekas impor bisa dibawa pulang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kasus ini berawal dari postingan seorang wanita inisial AM (21) di akun WhatsApp. Adapun, postingan menampilkan foto-foto press rilis pengungkapan pakaian bekas impor alias thrifting.

Foto-foto di-screen capture dan ditambahkan kata-kata 'gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang risiko punya aa (kakak) kerja di dirkrimsus ya gini'

"Nah dari situlah dilihat oleh si EW," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Auliansyah mengatakan, EW (29) kembali meneruskan lagi tangkapan layar ke akun twitter @Askrlfess via direct messages.

Tak lupa menambahkan kata-kata 'Bayangin barangmu disita terus dikasihkan ke orang-orang. padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkwk'.

Auliansyah Akun twitter @Askrlfess dikelolah oleh IAS (26). Unggahan dilihat 1,8 juta kali dan diposting ulang 3.884 kali, mendapat 2.065 kali komentar serta disukai 21.000 kali pengguna twitter.

"@Askrlfess ini juga memiliki bot atau mesin robot. Jadi begitu di direct message ke situ mesin robot ini bekerja nanti akan memancarkan begitu banyaknya yang tadi disampaikan (konten hoaks)," ujar dia.


Konten Berisi Kebohongan

Viral Warganet Mengaku Punya Kakak Polisi yang Bakal Bawakan Pakaian Impor Sitaan untuk Baju Lebaran.  foto: Twitter @Pattiwest

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunyudo Wisnu Andiko mengatakan, konten yang beredar memberi opini negatif. "Dan kalimat yang tersebar dipastikan fake atau bohong," singkat dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya