Satpol PP Kota Tangerang Imbau Warga Lapor Jika Ada Pemerasan Berkedok THR

Satpol PP Kota Tangerang meminta warga ataupun pengusaha, yang menemukan oknum pemerasan berkedok THR di wilayahnya, untuk segera melaporkan untuk kemudian ditindak tegas.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Apr 2023, 04:20 WIB
Satpol PP bekerjasama dengan dengan TNI dan Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan aduan pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kota Tangerang meminta warga ataupun pengusaha, yang menemukan oknum pemerasan berkedok THR di wilayahnya, untuk segera melaporkan untuk kemudian ditindak tegas.

"Dalam hal ini, Satpol PP bekerjasama dengan dengan TNI dan Polres Metro Tangerang Kota membuat Tim Saber Pungli. Masuk dalam bagian ini, Satpol PP pun berupaya meningkatkan pengawasan dan menyiapkan layanan aduan yang nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana umum atau pemerasan oleh Kepolisian," tutur Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Kamis (6/4/2023).

Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Sedangkan untuk layanan pengaduan online, kata Wawan masyarakat Kota Tangerang bisa melalui instagram @polpp.tangerang, facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id, melalui email dengan alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor whatsapp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif," kata Wawan.


Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor

Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Lanjutnya, dalam layanan pengaduan ini Satpol PP Kota Tangerang menjamin akan kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak manapun.

"Layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam nonstop. Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personil yang bertugas saat itu bisa langsung segera dan mudah menindaklanjuti," katanya.

Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya