Liputan6.com, Banjarnegara - Seluruh korban dukun pengganda uang Mbah Slamet dipastikan mati lemas kerana racun potasium sianida. Hal itu diungkap Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Kombes Pol Slamet Iswanto.
Advertisement
"Seluruh Korban dipastikan meninggal karena mati lemas akibat diracun. Hal ini, dari hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah Paryanto salah satu korban pembunuhan dukun pengganda uang," kata Slamet Iswanto, Kamis (6/4/2023).
Slamet mengatakan, dari hasil labfor atas nama korban Paryanto, seluruh barang bukti positif mengandung racun potasium sianida. Racun ini, yang menyebabkan kematian para korban.
Dia menyampaikan hasil identifikasi jenazah atau "ante mortem" dari 12 jenazah yang diungkap, ada tiga yang sudah teridentifikasi yakni Paryanto (53), warga Sukabumi Jabar, Irsad (43) dan Wahyu Tri Ningsih (41) atau pasangan suami istri asal Lampung.
Kapolda Jateng Irjen Po. Ahmad Luthfi mengatakan kedua jenazah pasangan suami istri ini, sudah dilakukan pengecekan keluarganya di Lampung.
Dari hasil autopsi terakhir dua jenazah sudah dapat diidentifikasi atas nama Irzak dan Wahyu Tri Ningsih ini, satu lubang suami istri ditemukan KTP setelah dikonfirmasi keluarganya di Lampung, ternyata keluarganya ada di Cikampek.
Ahmad Luthfi menegaskan, dari hasil labfor korban meninggal akibat mengandung potasium sianida atau diracun. Tersangka modusnya dengan memberikan korban minuman yang diberi obat klonidin mempunyai efek mengantuk. Jika korban mengantuk dianggap gagal menggandakan uangnya.
Polda Jateng sudah mendirikan Posko pengaduan orang hilang. Terhitung hingga Kamis ini, sudah ada 17 masyarakat yang melaporkan terkait keluarganya yang hilang.
"Hal ini, kemudian digeser ke Banjarnegara untuk dilakukan cek baik DNA ke Jakarta. Saya berharap ada kecocokan dengan jenazah korban yang ditemukan. Sehingga, keresahan masyarakat terkait hilangnya keluarga dapat diatasi.
Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka dukun pengganda uang hingga pengembangan kasus, tetap dua orang yakni, Slamet Tohari dan Budi Santoso (BS) yang membantu. Dukun dengan metode medsos yang mengaplod bahwa dia dukun bisa menggandakan uang.
Pasal yang dapat menjerat tersangka yakni pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pasal 338 tindak pidana pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi mengatakan beberapa korban pembunuhan dukun pengganda uang Slamet Tohari (45), di Kabupaten Banjarnegara diketahui merupakan pasangan laki-laki dan perempuan. Data dari pengakuan pelaku diketahui pasangan laki-laki dan perempuan yang dikubur dalam satu lubang.
Menurut dia, satu korban atas nama Paryanto yang merupakan korban terakhir pembunuhan sudah teridentifikasi. Sementara sembilan korban lain yang ditemukan awal saat kasus tersebut terungkap, kata dia, belum dapat teridentifikasi.
Korban sementara yang berjumlah 12 orang tersebut dikubur di kebun milik pelaku di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Advertisement