Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan perkara penganiyaan David Ozora dengan terdakwa anak AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023 mendatang secara terbuka. Selama sidang putusan itu, kubu David Ozora bakal turut hadir langsung di ruang sidang.
Advertisement
"Seluruh keluarga, paman sahabat itu akan menyaksikan secara langsung di pengadilan nanti," ujar kuasa hukum David, Melissa Anggraini, Jumat (7/4/2023).
Dia mengatakan, pihak David Ozora berharap majelis hakim tunggal yang menangani kasus penganiayaan tersebut dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menunutut mantan pacar Mario Dandy selama empat tahun dengan penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), usai diyakini melanggar ayat 1 Pasal 355 KUHP mengenai penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Sementara pada kemarin disampaikan oleh Jaksa tuntutan mereka kan 4 tahun artinya masih ada kelayakan untuk majelis hakim, hakim tunggal ini memutuskan yang lebih maksimal, 6 tahun," kata Melissa.
Namun, David sendiri belum dapat hadir di ruang sidang lantaran kondisinya yang tidak memungkinkan.
"Kita bersyukur david saat ini sudah tidak mengalami kejang dan gerakan agitatif walaupun masih sekali sekali dan kondisi fisiknya masih rentan masih dilihat tahu tahu demam," ungkap dia.
Terpisah, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pada saat sidang terbuka nanti, akan digelar di ruang sidang pada saat AG diperiksa yakni, ruang sidang anak. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapasitas Ruang Sidang AG Hanya 20 Orang
Adapun di ruang sidang anak itu, ia mengatakan ada keterbatasan kapasitas untuk pengunjung yang akan hadir.
"Kapasitas ruang sidang anak itu kecil. Paling hanya maksimal 20 orang dan kursinya hanya ada dua deretan. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dala," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sidang anak AG yang digelar di PN Jakarta Selatan digelar perdana pada 29 Maret 2023 dan berlangsung secara maraton alias setiap harinya pada hari kerja. Hal tersebut dilakukan berdasarkan UU SPPA dan masa penahanan AG hanya sampai 17 April 2023 saja.
Pada agenda sidang tuntutan, Jaksa menuntut mantan kekasih AG dengan pidana 4 tahun penempatan di LPKA. Jaksa meyakini terdakwa telah melanggar pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang disertai dengan perencenaan terlebih dahulu dan pasal 55 ayat 1 KUHP turut serta yang melakukan penganiayaan.
Advertisement