OTT Bupati Meranti Disebut Bukti Prestasi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadi bukti prestasi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Apr 2023, 18:50 WIB
Sejumlah polisi dan penyelidik KPK mengawal Muhammad Adil di Gedung KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadi bukti prestasi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Yudi berpandangan, para penyelidik KPK tetap semangat memberantas korupsi meski ada konflik di internal KPK akibat pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro.

"Ini menyatakan bahwa para penyelidik ini menuntaskan kasus yang sebelumnya dipimpin oleh Endar untuk membuktikan kepada pimpinan KPK bahwa Endar Kompeten sebagai Direktur Penyelidikan, buktinya kasus yang ketika itu dipimpin Endar ini tuntas dengan OTT terhadap Bupati Meranti," ujar Yudi dalam keterangannya, Jumat (7/3/2023).

Berdasarkan informasi, OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dengan nomor: Sprin.Lidik-04/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023. Saat itu Endar masih menjabat Dirlidik KPK.

"Ini sekaligus tambahan bukti prestasi tidak terbantahkan Endar selaku Direktur Penyelidikan," kata Yudi.

Yudi yang berpengalaman dalam OTT ini menjelaskan peran Direktur Penyelidikan sangat sentral dalam mengarahkan dan me-manajemen satgas penyelidikan di lapangan mau pun di kantor saat bekerja.

"OTT bukanlah proses yang instan namun membutuhkan waktu berminggu bahkan berbulan. Jadi kesuksesan OTT Bupati Meranti oleh penyelidik KPK ini tidak lepas dari peran Endar yang kini dicopot jabatannya oleh pimpinan KPK," kata Yudi.

Yudi juga menyebut OTT KPK ini bisa jadi bukti tambahan bagi Dewas. Setidaknya Dewas memahami kinerja Endar tidak diragukan sehingga tidak ada alasan mengembalikan Endar ke Kepolisian.


Sita Uang Miliaran Rupiah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT yang dilakukan terhadap Muhammad Adil terkait dugaan suap pengadaan jasa umrah. Dia mengatakan, Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan pengadaan umrah sebesar 5-10 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang hingga miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

"Untuk BB (Barang Bukti) yang disita mencapai miliaran rupiah," kata Ketua KPK Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Firli mengatakan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditangkap tim penindakan KPK lantaran diduga menerima suap dan fee proyek dari kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti sedang didalami, namun didominasi dari suap dan fee proyek dari Kepala SKPD Kabupaten Meranti," ujar Firli.


Diduga Terlibat Suap Pengadaan Jasa Umroh

Adil tiba di Gedung KPK sekitar pukul 16.18 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih dan jaket hitam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah karena diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan jasa umroh.

"Suap pengadaan jasa umroh. Itu yang tercapture awal, selanjutnya kami kembangkan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Selain itu, Ghufron menyebut Adil juga diduga terlibat korupsi Pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang persediaan (GUP). Namun Ghufron tak merinci lebih jauh berkaitan dengan ini.

"Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP). Dipotong 5-10%," kata Ghufron.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya