Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggencarkan pemeriksaan kendaraan (ramp check) bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan pariwisata untuk memastikan kendaraan laik jalan saat mudik lebaran.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan, pelaksanaan kegiatan ramp check dilakukan dari tanggal 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 mendatang di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata.
Baca Juga
Advertisement
"Secara total, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada periode Angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57. 693 unit bus," kata Pitra dilansir dari Antara, Jumat (7/4/2023).
Para petugas yang melakukan ramp check nantinya akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan unsur teknis, unsur adminstrasi, nomor stiker, nama dan nomor registrasi penguji, nama pengemudi, nama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Seperti belum lama ini di Terminal Kalideres Jakarta, pihaknya melakukan ramp check terhadap sekitar 30 armada yang akan mengangkut penumpang pada Angkutan Lebaran mendatang.
Dari hasil sementara rata-rata telah memenuhi syarat teknis akan tetapi belum melengkapi alat-alat pengamanan darurat.
"Seperti alat pemukul kaca, alat pemadam, dongkrak dan kotak obat. Itu kita lakukan peneguran, kecuali pelanggaran berat, maka kita stop untuk beroperasi," ucap Pitra.
Ia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya untuk armada yang akan mengangkut pemudik saja, Ditjen Hubungan Darat juga melakukan pengecekan untuk bus-bus yang akan mengangkut penumpang balik dari daerah ke Jakarta.
"Hal ini seperti yang kita lakukan di Terminal Tirtonadi, Solo, tidak hanya memeriksa kondisi kendaraan, namun petugas juga melakukan pengecekan terhadap awak kendaraan baik dari sisi administrasi seperti kepemilikan SIM, STNK, dan KIR," tambahnya.
Bus Lolos Inspeksi Diberi Stiker Khusus
Setelah dinyatakan lolos ramp check, bus-bus tersebut akan diberi stiker khusus. Pitra pun mengimbau, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, memilih armada yang sudah diberi stiker khusus tersebut.
Pitra juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan petugas ramp check di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan pertama administrasi perizinannya habis masa berlaku.
Kedua, beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya angkutan pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi). Ketiga, masa berlaku uji berkala habis, dan terakhir kekurangan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
"Kami berharap masyarakat memilih bus yang sudah ditandai dengan stiker khusus. Artinya bus tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan," tutup Pitra.
Advertisement