Liputan6.com, Jakarta Tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas yang ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, disebut dalam keadaan tertekan. Adapun ini diungkapkan oleh ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina.
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata Jonathan dikutip melalui akun twitternya @seeksixsuck.
Advertisement
Karena hal tersebut, dia berujar fakta terkait kondisi Mario Dandy dan Shane diminta akar diungkap saat sidang perkara mereka.
Sebab, Mario Dandy dan Shane sudah berusia di atas 17 tahun dan sidang akan terbuka. "Sidang selanjutnya live dong, kan mereka bukan anak-anak," kata Jonathan.
Secara terpisah, pengacara keluarga David, Mellisa Anggarini menyatakan enggan berkomentar terkait hal yang diungkap Jonathan Latumahina.
"Beliau enggak sebut spesifik begitu sebenarnya. Saya enggak komentar ya," kata dia saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (7/4/2023).
Sebab, Mellisa belum mengetahui pasti terkait kondisi Mario Dandy Satriyo dan Shane. Termasuk, dia juga yang tidak mengetahui sumber informasi yang didapat Ayah David Ozora.
"Dapat informasi dari orang yang mendengar. Tapi bukan Shane dan tidak saling serang Shane sama Mario di sel. Karena kan dipisah," tuturnya.
Polisi Belum Rampungkan Berkas Mario Dandy
Sebelumnya, Polisi masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kelanjutan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Keduanya terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pelimpahan tahap satu berkas kedua tersangka telah dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.
"Tentu hasilnya apapun kita sama sama menunggu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Trunoyudo mengatakan, tim jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materil. Prosesnya masih berlangsung.
"Mekanisme criminal justice system, ini akan dilakukan penelitian oleh JPU yang telah ditunjuk dan kemudian akan dicek. Yang jelas penyidik sudah Melakukan perlengkapan berkas kemudian mengirimkan pada tahap 1 pada 21 Maret yang lalu," tandas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement