Isu Rumah Sakit Duduki Peringkat Teratas Masukan Publik Terkati RUU Kesehatan

Dari 25 topik masukan publik dalam RUU Kesehatan, posisi teratas ditempati isu rumah sakit.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Apr 2023, 07:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memaparkan top 25 topik masukan publik soal RUU Kesehatan saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat 25 topik yang trending topic dari hasil masukan partisipasi publik dalam RUU Kesehatan. Kedua puluh lima topik itu merupakan pendataan hasil masukan publik dari total 6.011 masukan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memaparkan, ada 25 topik masukan RUU Kesehatan selama public hearing dan sosialisasi berlangsung, termasuk isu yang paling ramai dan hangat dibicarakan.

Peringkat teratas ditempati isu rumah sakit. Kemudian peringkat 5 teratas lain soal topik aborsi sampai kemandirian obat dan farmasi.

"Dari 6.011 masukan, selanjutnya kami bisa bagi-bagi menjadi topik yang paling hangat. Ini adalah 25 topik yang paling ramai, kami mendapatkan masukan dari public hearing dan juga dari web pada surat, yaitu isu Rumah Sakit," papar Budi Gunadi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta baru-baru ini.

"Disusul isu pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial dan juga kemandirian obat dan farmasi."

Isu Masukan Publik Paling Ramai

Secara rinci, berikut ini 5 topik teratas dari masukan publik Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang paling ramai dibicarakan:

  1. Rumah Sakit
  2. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
  3. Aborsi
  4. Sistem Jaminan Sosial Nasional
  5. Kemandirian Industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Disusul 10 topik lainnya yang disorot, di antaranya:

  1. Pelayanan Darah
  2. Registrasi dan Perizinan
  3. Upaya Kesehatan Perorangan
  4. Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alkes dan PKRT
  5. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
  6. Penyelenggaraan Kesehatan
  7. Pengelompokkan dan Kualifikasi SDM Kesehatan
  8. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  9. Alokasi Anggaran Kesehatan
  10. Ketentuan Umum

Topik Nge-Tren di Laman Partisipasisehat

Ilustrasi topik paling ramai yang disorot juga dikumpulkan dari laman yang terdata di partisipasisehat Kemenkes RI. Foto: Freepik

Tal hanya masukan partisipasi publik selama public hearing RUU Kesehatan berlangsung, topik paling ramai yang disorot juga dikumpulkan dari laman yang terdata di partisipasisehat Kemenkes RI.

Yang paling menarik, menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, masukan dari laman partisipasisehat ini ada yang dimasukan otomatis oleh ROBOT. Dalam hal ini, ada semacam sistem otomatis yang dapat mengisi form pada laman website.

"Kita bisa lihat ada satu topik yang sangat tinggi karena ada satu kelompok teknologi kesehatan yang ingin menjadi 'nakes' sendiri. Jadi dia membombardir webiste kami dengan submission dari ROBOT," katanya.

"Nah, kita belajar juga, begitu dibuka di sini, ada yang pintar bisa bikin ROBOT, jadi masukinnya paling banyak masukannya. Rupanya ada ROBOT yang bisa memberikan masukan ke kami. Jadi agak tinggi sedikit."

Isu Paling Ramai dari Laman Partisipasisehat Kemenkes

Budi Gunadi menyebut, topik isu paling ramai yang masuk di laman partisipasisehat.

"Seperti SDM kesehatan, registrasi perizinan BPJS, pengelolaan tenaga kesehatan di Rumah Sakit," lanjutnya.

Secara rinci, 5 besar isu yang dimaksud, antara lain:

  1. Pengelompokkan dan Kualifikasi SDM Kesehatan
  2. Registrasi dan Perizinan
  3. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial
  4. Pengadaan Tenaga Kesehatan
  5. Rumah Sakit

Keterbukaan Publik dalam Proses RUU Kesehatan

Disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kementerian Kesehatan sudah melakukan public hearing, focus group discussion, sosialisasi dan membuka website partisipasisehat sebagai bentuk meaningful partisipasi dari masyarakat.

"Ini termasuk juga pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan masukan. Partisipasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan kepada publik dalam proses penyusunan RUU kesehatan," ujarnya.

Pembentukan Panitia Kerja

Selanjutnya, dalam proses melakukan pembahasan secara mendalam substansi/materi muatan RUU Kesehatan yang dilimpahkan dan belum disetujui oleh rapat kerja, maka dibentuk Panitia Kerja (Panja) dari pemerintah sebanyak 84 orang dan dari Komisi IX DPR RI sebanyak 27 orang.

Wakil Ketua komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, komisi IX DPR RI dan pemerintah telah menyepakati mekanisme rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, penyetujuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan pembentukan Panja.

“Komisi IX DPR RI dan pemerintahan menyepakati mekanisme dan jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU Kesehatan,” tuturnya.

Infografis 8 Benda di Rumah Wajib Dibersihkan Cegah Penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya