Liputan6.com, Malang - Kepolisian memperingatkan pelaku balap liar maupun motor dengan knapot brong agar menghentikan aksinya. Selama Ramadan ini, sudah hampir seratusan pelaku ditindak tegas karena perilaku yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan itu.
Kasat Lanas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, mengatakan patroli dan razia balap liar dan knalpot brong sudah gencar dilakukan. Patroli semakin diintensifkan terutama selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah ini.
Advertisement
“Patroli gencar kami lakukan di titik rawan yang sering digunakan aksi balap liar. Termasuk menyasar kendaraan dengan knalpot brong,” kata Fani, kemarin.
Patroli Satlantas Polresta Malang Kota di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sanan pada Jumat, 6 April dini hari kemarin misalnya, telah mengamankan sedikitnya 76 motor. Sedangkan saat patroli pada 1 April lalu, ada 18 motor dan pengendaranya yang diamankan.
Para pelaku balap liar maupun motor dengan knalpot brong didominasi oleh remaja dan banyak di antaranya yang masih berstatus pelajar. Kepolisian mengimbau pada mereka agar tak bandel, menghentikan aksinya. Sebab tak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain.
“Kami akan terus menindak pelaku balap liar dan pengendara motor brong yang masih membandel agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga,” ujar Fani.
Kepolisian, kata dia, bakal terus meningkatkan patroli sebagai antisipasi agar tidak ada aksi kebut-kebutan di jalanan Kota Malang jelang lebaran ini. Meski ada penindakan secara tegas, namun akan tetap dilakukan secara humanis
Sanksi Balap Liar dan Motor Brong
Seluruh pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong yang terjaring razia petugas Satlantas dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Petugas mengecek keabsahan berkas dokumen dan cek fisik kendaraan termasuk identitas para pelaku sebelum menjatuhkan sanksi.
Fani mengatakan, selama proses itu turut dipanggil pula para orang tua atau guru sekolah untuk mendampingi para pelaku. Ini sebagai bentuk tindakan tegas dengan tetap mengedepankan proses secara humanis kepada para pelaku yang mayoritas masih berusia remaja itu.
“Adik-adik kita yang terjaring dalam balap liar kami beri pemahaman agar tidak lagi melakukan aksi mereka,” Kompol Fani.
Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administrasi dengan mengedepankan edukasi kepada para pelaku. Serta mewajibkan pemilik kendaraan mengembalikan kendaraan tersebut ke posisi standar atau sesuai dengan spek pabrikan
Advertisement