KPK: Bupati Kepulauan Meranti M Adil Suap Pemeriksa Muda BPK Riau Rp 1,1 M Demi Predikat WTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dalam dugaan tindak pidana korupsi dari pelbagai pihak.

oleh Nila Chrisna YulikaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Apr 2023, 11:15 WIB
Bupati Kepulauan Meranti, Riau periode 2021 s/d 2024 Muhammad Adil ditangkap KPK berikut barang bukti uang sekitar Rp 1,7 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dalam dugaan tindak pidana korupsi dari pelbagai pihak. KPK menyebut, salah satu tindakan rasuah dilakukan adalah suap terhadap pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aress (MFH). Diketahui, nilai suap yang diberikan MA sebesar Rp 1,1 miliar.

"Suap dilakukan agar proses pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan diterima, Sabtu (8/4/2023).

Alex menjelaskan, modus suap dilakukan Adil adalah dengan menggandeng Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih (FN). Melalui tangan Fitria, uang suap lalu diberikan kepada M Fahmi Aressa.

"MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," jelas Alex.

Atas dugaan perbuatannya, KPK menyangkanya dengan pasal berlapis yaitu penerimaan suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Alex.

Sebagai informasi, untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap MA masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

"MA kami tahan di Gedung Merah Putih KPK," Alex memungkasi.


KPK: Duit Korupsi Rp 26,1 M Bupati Kepulauan Meranti Buat Modal Nyagub 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dalam dugaan tindak pidana korupsi dari sejumlah pihak. KPK menyebut, nilai total awal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Adil berjumlah Rp 26,1 miliar.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata saat jumpa pers penetapan tersangka kasus ini, seperti dikutip Sabtu (8/4/2023).

Menurut Alex, hasil pendalaman tim penyidik KPK uang dari hasil korupsi yang dilakukan Adil nantinya akan dipersiapkan sebagai dana operasional Pemilu 2024 sebagai calon Gubernur Riau.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," jelas Alex.

Atas dugaan perbuatannya, KPK menyangkanya dengan pasal berlapis yaitu penerimaan suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Alex.

Sebagai informasi, untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap MA masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

"MA kami tahan di Gedung Merah Putih KPK," Alex memungkasi.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya