Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut kartu akses kantor Brigjen Pol Endar Priantoro. Pencabutan ini dilakukan KPK usai dia resmi diberhentikan dari pekerjaannya sejak 1 April 2023 lalu.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, pernyataan tersebut semestinya tidak perlu disampaikan ke publik.
Advertisement
"Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Menurut dia, Endar Priantoro masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah sehingga seharusnya masih bisa keluar masuk Gedung Merah Putih.
"Endar sampai saat ini menurut Yudi masih pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil. Sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," ujar Yudi.
Dia menilai Ketua KPK Firli Bahuri dapat mencontoh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan suatu permasalahan di internal lembaganya.
"Seharusnya Firli cs meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas, terkait polemik yang terjadi. Karena ini adalah masalah di internal KPK," ucap Yudi.
"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas, yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal. Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," sambungnya.
Tindakan pencabutan akses ini, disebutnya semakin memperkuat dugaan ada kepentingan pribadi dan bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK dalam pemberhentian Endar.
Endar Priantoro Diberhentikan Sejak 1 April 2023
Oleh karena itu, Yudi ragu pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini dan dikatakannya malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut-larut.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," pungkasnya.
Cabut Kartu Akses
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pemberhentian ini dilakukan sejak 1 April 2023.
"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4) malam.
Advertisement
Endar Disebut Sudah Tidak Bekerja Lagi di KPK
Dengan sudah diberhentikannya Endar, membuat jenderal bintang satu tersebut tidak lagi memiliki kartu akses di lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," ujar Alex.
Alexander Mawarta menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.
"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka