Ormas di Jaksel Diduga Minta THR ke Warga, Polisi: Jika Ada yang Keberatan, Kita Tindak Tegas

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustino menerangkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi perihal surat edaran ormas minta THR ke warga. Kepada polisi, mereka mengakuinya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Apr 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR. Polisi akan menindak tegas jika ormas di Jaksel memaksa warga untuk memberikan THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu di Indonesia diduga sebarkan surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR). Surat itu diberikan kepada pemilik usaha di sekitar kawasan Pondok Pinang, Jaksel.

Terkait hal ini, Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama langsung bergerak mencari tahu kebenaranya. Perwakilan Ormas yang diduga meminta pungutan THR pun telah dimintai keterangan di Polsek Kebayoran Lama.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustino menerangkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi perihal surat edaraan. Kepada polisi, mereka pun mengakuinya.

"Kita klarifikasi ‘pak ini gimana?’ ‘iya pak, ini sifatnya proposal pak, tidak ada paksaan ibaratnya, bilamana diberikan alhamdulillah, jika tidak ya tidak apa-apa, begitu'," kata Widya dalam keteranganya dikutip, Minggu (9/4/2023).

Widya menerangkan, pihaknya terus memantau. Sejauh ini, belum ada laporan dari warga maupun pemilik usaha yang merasa keberatan atas surat edaran atau yang pihak ormas sebut sebagai proposal.

"Sampai saat ini kita monitor juga belum ada keberatan, maupun komplen maupun laporan dari masyarakat yang diajukan proposal seperti itu," ujar dia.

Widya mewanti-wanti kepada Ormas manapun agar tidak menarik bantuan THR dengan memaksa. Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama tak segan memproses hukum bagi mereka yang melanggar.

"Nanti bilamana ada yang sampai komplen atau keberatan pasti kita tindaklanjutin, kita tindak tegas," ujar dia.

Di satu sisi, Widya mengatakan, pihaknya bersama Camat telah mengimbau kepada Ormas agar tidak melakukan pemungutan THR secara paksa.

"Kita sudah berikan imbauan kepada ormas dan juga dari warga sama pak camat dan jajarannya sendiri apabila membantu silakan, namun jangan ada paksaan seperti itu," ujar dia.

 


Viral Pengurus RT Minta THR ke Warga

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan bakal langsung melakukan konfirmasi ke Lurah Kapuk maupun Camat Cengkareng terkait surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) ke warganya yang viral di media sosial.

"Ya ya nanti Pak Wali Kota Jakarta Barat, Pak Camat dan Pak Lurah saya suruh (tindaklanjuti). Saya tanya pak lurah dulu," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, Heru mengaku akan langsung mengontak jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar untuk meminta keterangan terkait edaran yang dikeluarkan pengurus RT perihal permintaan THR kepada warga.

"Ya nanti saya telepon Pak Lurahnya," ujar Heru.

Sebelumnya, cilihat Liputan6.com, surat ini diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasiono, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni pada 30 Maret 2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa THR yang dikumpulkan bakal diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, hingga petugas ZIS kelurahan.

"Dengan ketentuan sebagai berikut, home industri Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 50 ribu," demikian keterangan surat tersebut dikutip Kamis, (6/4/2023).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya