Liputan6.com, Jakarta Jelang arus mudik Lebaran 2023, volume keberangkatan penumpang kereta api melalui Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen terpantau masih normal, sesuai dengan rata-rata barian akhir pekan.
Tercatat sebanyak 6 ribu penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dan 7,5 ribu orang melalui Stasiun Pasar Senen pada Minggu (9/4/2023).
Advertisement
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas Daop 1 KAI Jakarta, Eva Chairunisa lewat data yang tercatat hingga siang ini.
“Belum terdapat peningkatan jumlah penumpang yang signifikan. Untuk hari ini sekitar 6.000 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan 7.500 penumpang dari Stasiun Gambir,” tutur Eva kepada Liputan6.com perihal arus mudik Lebaran 2023.
Eva menyebut, selain melakukan persiapan sarana dan peningkatan jumlah perjalanan melalui kereta api tambahan, Daop 1 Jakarta juga menambah sejumlah fasilitas di stasiun seperti kursi tunggu dan area bermain anak.
“Sejumlah fasilitas toilet dan area ibadah juga diperbaharui seperti yang dilakukan di Stasiun Pasar Senen dan Gambir. Daop 1 Jakarta juga melakukan penambahan petugas pelayanan, pengamanan untuk memastikan angkutan lebaran dapat berjalan dengan aman dan lancar,” jelas dia.
KAI Daop 1 Jakarta, lanjut Eva, mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan baksin terbaru yang berlaku saat ini, khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun.
“Di mana saat ini anak pada usia tersebut yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” Eva menandaskan.
Aturan Lengkap Terkait Vaksin
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin keduab) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin keduab) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinc) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Advertisement