Liputan6.com, Jakarta - Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut tersangka kasus penganiayaan anaknya yakni Mario Dandy Satriyo tertekan selama menjalani hukuman di Rutan Polda Metro Jaya. Penasihat hukum Mario Dandy, Basri Bundu memberikan tanggapan.
"Kami nggak bisa menanggapi itu, pendapat orang harus kita hormati," kata Basri kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).
Advertisement
Basri lalu membeberkan fakta untuk menepis tudingan tersebut. Dia menyinggung kehadiran Mario Dandy saat berikan kesaksian di Sidang Anak AG.
"Mario Dandy kan kemarin ikut sidang sebagai saksi dalam kasus AG, dia bisa sidang, dia bisa memberikan keterangan secara baik," ujar dia.
Menurut Basri, kejiwaan seseorang tak bisa dinilai secara sembarangan, harus ada pemeriksaan medis. Itu pun, kata dia yang berwenang memberikan hanyalah dokter.
"Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab, itu coba tanya ke psikologi forensik atau ke mana, kami hanya menjawab hak-hak untuk klien kami Mario Dandy," ujar dia.
Kondisi Mario Dandy dan Shane Lukas di Penjara, Disebut Teriak dan Menangis
Tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas yang ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, disebut dalam keadaan tertekan. Adapun ini diungkapkan oleh ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina.
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata Jonathan dikutip melalui akun twitternya @seeksixsuck.
Karena hal tersebut, dia mengatakan fakta terkait kondisi Mario Dandy dan Shane diminta agar diungkap saat sidang perkara mereka.
Sebab, Mario Dandy dan Shane sudah berusia di atas 17 tahun dan sidang akan terbuka. "Sidang selanjutnya live dong, kan mereka bukan anak-anak," kata Jonathan.
Advertisement
AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.
Dia mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jaksel. Rabu (5/4/2023).
Syarief mengatakan, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar dia.