Liputan6.com, Jakarta - Klinik Pratama Armelia yang berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok telah resmi mengantongi Surat Izin Operasional dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat.
Izin tersebut sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat Nomor: 188.4/01/DPMNAKERTRANS/2023.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bangka Barat, Sukirman atas operasionalisasi Klinik Pratama Rutan Muntok.
Harun berharap Klinik Pratama ini dapat meningkatkan kualitas layanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan dalam menyediakan fasilitas kesehatan berupa Poli Umum yang nantinya dilayani tenaga kesehatan.
“Semoga Klinik Pratama ini dapat menjalankan fungsi Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif) dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif)," kata Harun Sulianto.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan jika dalam operasionalnya klinik bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat dan Puskesmas Muntok.
“Pendirian Klinik Pratama 'Armelia' Rutan Muntok mendapat dukungan penuh dari Bupati Bangka Barat," kata Kepala Rutan Muntok Abdul Rasyid Meliala.
Abdul Rasyid Meliala juga menjelaskan bahwa pengurusan izin operasional klinik melalui beberapa tahap. Mulai dari melengkapi dokumen, peninjauan penilaian sarana dan prasarana, pelayanan dan lain sebagainya.