Pengusaha Situbondo Abai soal THR Siap-Siap Dipanggil Disnaker

Pemkab Situbondo membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 10 Apr 2023, 23:05 WIB
Ilustrasi THR (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo Pemkab Situbondo membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo Kholil menyatakan, pembayaran THR itu wajib bagi perusahaan kepada karyawanya dan ketentuan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjan.

Ia mengatakan, perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberi tunjangan hari raya kepada karyawan dan tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023.

Kholil mengatakan, paling lambat perusahaan wajib membayar THR kepada karyawanya satu pekan sebelum Idul Fitri sehinga ada jeda cukup Panjang bagi perusahaan untuk segera memberikan hak karyawannya.

Pemberian THR kepada pekerja atau buruh, kata dia, juga diatur agar perushaan tidak hanya sekedar memberikan tunjangan atas dasar kemauan diri sendiri.

“Kalau di aturannya dijelaskan pemberian THR berdasarkan masa kerja. Misalnya, pekerja atau buruh sudah mempunyai masa kerja satu tahun itu diberikan  sebesar satu bulan gaji, sedangkan untuk karyawan yang baru dengan masa kerja di bawah satu tahun, maka THR yang diberikan dibawah gaji satu bulan,” paparnya.

Kholil menambahkan, untuk memastikan agar perusahaan tidak abai terhadap kewajiban pembayaran THR, petugas dari Disnaker akan intens menghubungi pihak perusahaan menyampaikan laporan.

“Untuk laporan itu terkait komitmen perushaan. Apakah sudah memberikan THR atau belum. Nnatinya akami bisa tahu seperti apa tangunggujawabnya. Kalau sudah  diberikan tunjangan karyawan itu tidak ada masalah. Tapi kalau ada perusahaan yang tidak mau memberikan THR ini akan kami panggil,” tuturnya.


Tidak Berikan THR Perusahan Akan Dipanggil

Pemanggilan yang dimaksud, yaitu dalam rangka mengetahui apa kendala perusahaan, dan selanjutnya bisa ditemukan solusi agar para karyawan menerima tunjangan hari raya.

“Misal perkara keuangan perusahaan tidak cukup untuk memberikan THR itu bagaimana solusinya. Ketika ada persoalan seperti itu, kami sebagai penengah akan mempertemukan pengusaha dan karyawannya,” pungkasnya.

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya