AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Vonis terhadap AG mantan pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora disampaikan oleh hakim Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Apr 2023, 14:42 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) mantan pacar Mario Dandy dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar dia.

Vonis AG mantan pacar Mario Dandy ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

Syarief mengatakan, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar dia.


Dalam Pleidoi, AG Mengaku Menyesal

Tersangka Mario Dandy Satrio seusai menjadi saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG, pacarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (4/4/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

AG (15), menyampaikan rasa penyesalannya yang amat dalam atas kasus penganiayaan David Ozora. Rasa sesalnya juga diselingi dengan air mata AG ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2023).

Tidak hanya itu, sepucuk nota Pledoi yang disampaikan AG, Mangatta menyebut itu dibuat oleh kliennya sendiri. Dengan isi yang menggambarkan dirinya selama proses persidangan.

"Pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak AG. Tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini, dia juga menyampaikan selalu berulang-ulang terkait keterlibatannya terhadap anak," jelas Mangatta.

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Soal Kejahatan Sosial Enginering yang Bobol Rekening Korban (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya